Jelang Pileg dan Pilpres 2019, Berikut Komposisi Dapil dan Jumlah Kursi untuk Kota Jambi

Minggu, 08 April 2018 - 19:10:31 WIB - Dibaca: 3029 kali

Wein Arifin, Ketua KPU Kota Jambi
Wein Arifin, Ketua KPU Kota Jambi (Muhammad Faizal)

Jambione.com, Jambi-Menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang, KPU Kota Jambi merombak komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Jambi.

Perubahan ini terjadi terhadap sejumlah kecamatan yang sebelumnya terpisah, digabungkan kembali dalam satu Dapil.

Wein Arifin, Ketua KPU Kota Jambi mengatakan bahwa komposisi Dapil untuk Kota Jambi tersebut sudah ditetapkan.

"Sebelumnya memang kita usulkan 6 Dapil. Namun setelah diusulak ke pusat ada perubahan komposisi berdasarkan jumlah penduduk," kata Wein Arifin di Jambi, Minggu (8/4/2018).

Diketahui, berdasarkan jumlah jumlah penduduk Kota Jambi sebanyak 609.620 mata pilih, maka jatah kursi yang tersedia untuk legislatif adalah 45 kursi.

Secara rinci, Dapil I Kota Baru dengan jumlah penduduk 76.177 orang mendapat kuota 6 kursi. Sementara, untuk Dapil II, Kecamatan Alam Barajo dengan jumlah penduduk 96.947 mendapat kuota 7 kursi.

Sedangkan Dapil III meliputi daerah Telanaipura dengan jumlah penduduk 51.835 orang, Danau Teluk dengan jumlah penduduk 13.037 orang dan Danau Sipin dengan jumlah penduduk 50.222 orang mendapat jatah 8 kursi.

Kemudian Dapil IV terdiri dari Kecamatan Pelayangan dengan jumlah penduduk 14.081, Jambi Timur dengan jumlah penduduk 72.930, Pasar Jambi dengan jumlah penduduk 13.906 dan Jelutung dengan jumlah penduduk 62.796 orang. Empat kecamatan ini mendapat jatah 12 kursi.

Terakhir Dapil V, gabungan dua kecamatan yakni Jambi Selatan dengan jumlah penduduk 59.872 dan Paal Merah sebanyak 97.817. Mendapat jatah 12 kursi.***



Tags:


BERITA BERIKUTNYA