Jambione.com, SUNGAIPENUH- Warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai mengeluhkan aktivitas tambang galian C milik salah seorang warga Kumun Debai. Pasalnya, galian C yang diduga ilegal tersebut menggunakan alat berat, hingga meresahkan warga setempat yang berada di sekitaran lokasi.
Menurut informasi warga setempat, diketahui pemilik lokasi galian C tanah tersebut akrap dipanggil Pak Andre. Warga yang enggan dituliskan namanya tersebut mengaku bahwa pihak pemerintahan Desa Air Teluh telah mengeluarkan izin untuk aktivitas galian C yang dilakukan pak Andre dengan perjanjian membangun pondasi heller (reskeling) miliknya.
"Ya, dengar-dengar sudah ada izin dari BPD dan desa. Namun pak Andre janji galian C tersebut dilakukan untuk membuat tapak pondasi heller miliknya. Tapi kok masih juga aktivitas galiannya," ujarnya.
Sementara itu Pak Andre, pemilik tambang galian C ketika ditemui wartawan mengatakan bahwa aktivitas galian tersebut sudah disetujui oleh sejumlah masyarakat setempat. “Masyarakat sekitar Air Teluh sangat setuju dengan adanya galian C,” katanya.
Adanya persetujuan dari sejumlah masyarakat itu kata Pak Andre setelah adanya ‘barter’ yakni Pak Andre akan Membangun pondasi reskiling (heller).
Namun demikian, hal ini dibantah keras oleh Ninik Mamak Air Teluh Johar ketika dikonfirmasi harian ini, Minggu (22/4) di kediamannya. "Saya selaku Ninik Mamak Desa Air Teluh tidak setuju dengan adanya galian C yang menggunakan alat berat. saya tidak mau menandatangani izin galian tersebut,” terangnya, Minggu (21/4).
Johar mengatakan bahwa sebelumnya ia telah memberikan teguran kepada Pak Andre. “Kami minta Aktivitas galian C memakai alat berat dihentikan diwilayah deaa Kami. Saya sudah menegur Pak andre, ia (Pak Andre) pun sudah pernah berjanji sama saya dan warga lainnya bahwa dirinya tidak akan mengulangi lagi, kapan perlu tangkap saya kalau masih membuka galian C," jelas Ninik Mamak Air Teluh.
Tidak hanya itu ia mengatakan terkait tambang galian C ini pihaknya pernah melaporkan kepada pihak Polres Kerinci namun pihaknya belum tau apa tindak lanjutnya. “Saya sudah tiga kali melaporkan pak Andre ke Polres Kerinci, tapi belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sementar itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Teluh Mukhtar ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa dirinya pernah menandatangani surat izin untuk membuka galian C tanah di perbukitan Desa Air Teluh dengan perjanjian membangun pondasi heller.
"Benar saya meneken surat izin tersebut, tapi didalam surat tersebut Pak Andre minta izin membuka galian C. Dan untuk membuka galian itu perjanjiannya akan dibangun pondasi heller, kalau memang untuk heller silahkan saja,” katanya.(mko)