TEBO- Satresnarkoba Polres tebo kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka yang penyalahgunaan Narkoba, kali ini tersangka adalah dua orang warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, pada rabu siang (02/10/2019).
Dua orang tersangka yang nota bene adalah warga Kecamatan Rimbo Bujang tersebut ditangkap petugas di Jalan AMD Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir. Masing- masing tersangka adalah Muhammad Rizal alias Ijal, warga Jalan 25 Desa Perintis dan Rahmat Hidayat alias Dayat, warga Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan AMD Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir sering terjadi transaksi narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rahmat Hidayat berikut Barang Bukti.
Setelah melakukan pengembangan dari Tsk Dayat, selang beberapa jam kemudian, tidak jauh dari TKP awal, polisi berhasil mengamankan Ijal.
Dari tangan tersangka Rahmat Hidayat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,17 gr, 1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) buah spm yamaha lexi warna merah Nopol. BH 4611 CX, 1 (satu) buah tas warna biru merah.
Sementara, dari tangan tersangka Muhammad Rizal polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,19 gram, 1 (satu) buah plastik klip bekas, 1 (satu) buah Hp Xiomi warna hitam dan 1 (satu) buah spm Honda CB140R warna hitam Nopol. BH 2168 ZF.
Terkait penangkapan kedua tersangka, Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan para tersangka, "Iya benar, anggota kita berhasil mengamankan warga yang terlibat narkoba, dan saat penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kasat, Kamis (03/10).
Kasat juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat. (lga)