Polres Tajabtim Amankan Enam Pelaku Pengedar Narkoba

Kamis, 20 Februari 2020 - 07:30:48 WIB - Dibaca: 1422 kali

 Narkoba: Kelima pelaku diduga pengedar narkoba kini menjadi tahanan Polres Tanjabtim.
Narkoba: Kelima pelaku diduga pengedar narkoba kini menjadi tahanan Polres Tanjabtim. (AFRIZAL/JAMBIONE)

Jambione.com, MUARASABAK - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar Press Release terkait tangkapan lima orang komplotan pengguna dan pengedar narkoba di Kecamatan Mendahara. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Mapolres Tanjabtim, Rabu 19 Februari 2020 sekitar pukul 10.30 wib.

Dalam kegiatan press release ini, turut dihadiri Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah SH, SIK, KBO Sat Narkoba Polres Tanjabtim beserta jajaran, IPDA Taufik, Kabag Humas Polres Tanjabtim, IPTU Darpin dan awak media Kabupaten Tanjabtim.

Dalam penangkapan tersebut, anggota sat narkoba Polres Tanjabtim berhasil mengamankan Enam orang tersangka. Akan tetapi, pada saat press release hanya Lima tersangka yang di hadirkan. Hal ini dikarenakan satu orang tersangka lagi masih menjalani tes urine oleh pihak berwajib.

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan dengan kondisi tangan terborgol, Lima orang yang diamankan pihak kepolisian Polres Tanjabtim ini digiring dari sel tahanan menuju ruang Press Release dengan kawalan anggota Polres Tanjabtim.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah SIK, SH, yang memimpin kegiatan ini mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan masyarakat. Enam tersangka ini merupakan pemakai narkoba jenis sabu

Dari enam orang yang berhasil diciduk ini, pihak kepolisian turut menyita 3 paket klip kecil narkotika jenis sabu, 27 plastik pipet warna merah muda yang telah dimodifikasi berisi sabu, alat hisap sabu, korek api, dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6 lembar.

Awalnya, anggota satres narkoba Polres Tanjabtim menangkap pelaku inisial AM warga Desa Pangkal Duri pada Senin 17 Februari 2020 dinihari, yang diduga sedang pesta sabu bersama dua rekannya, IL dan RA di rumah pelaku SA.

Penangkapan pelaku lainnya ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku AM yang berhasil di Tangkap terlebih dahulu. AM sendiri mendapat barang haram tersebut dari pelaku TR yang juga merupakan warga Desa Pangkal Duri.

"Untuk jaringan peredaran narkoba yang lebih luas lagi masih dalam tahap penyelidikan kita, dan mudah - mudahan nantinya kita bisa mendapat titik terang terkait siapa bandar besarnya," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari 6 pelaku yang ada, hanya 4 pelaku yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya yang mana salah satunya merupakan oknum ASN di lingkungannya Dinas Kesehatan Tanjabtim hanya dikenakan rehab di BNNK Tanjabtim dengan alasan tidak cukup bukti.

"Memang benar, salah satu dari Enam orang yang kita amankan ini adalah ASN di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim," jelasnya.

Keempat tersangka ini nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah.(zal)





BERITA BERIKUTNYA