JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Pemerintahan pusat dan Pemerintahan Provinsi serta Pemerintahan Kabupaten, terus memberikan bermacam-macam bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, salah satunya di wilayah Kabupaten Batanghari.
Melalui Dinas Sosial, Pemerintah Kabupaten Batanghari akan menyalurkan bantuan santunan kematian, bantuan bedah rumah, bantuan veteran dan permakan panti dan juga bantuan rawat inap, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Hari, Fauzan Azhari Saat dikonfirmasi di ruangannya. Ia mengatakan, di tahun 2021 ini, Pemerintah Batanghari akan menyalurkan program tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya.
“ Insya Allah untuk bantuan bedah rumah, Pemerintah Kabupaten Batang Hari akan menyalurkan 500 unit bedah rumah, 18 orang bantuan untuk veteran, bantuan rawat inap, santunan kematian sebanyak 500 orang, dan pemakanan panti,” ungkapnya.
Kadis menambahkan, bantuan lainnya akan di salurkan seperti bantuan kematian, bantuan pemakanan panti dan bantuan janda veteran.
" Untuk bantuan kematian kita akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 3 juta perorang, sedangkan untuk bantuan permakanan panti Rp 2 juta perorang dikeluarkan sesuai dengan proposal yang diajukan oleh pengurus panti tersebut. Sementara untuk janda Veteran Rp 1,5 juta perorang," jelas Fauzan.
Dia berharap agar bantuan yang di salurkan dapat mengurangi beban masyarakat.
" Mudah- mudahan dengan adanya bantuan ini, bisa meringankan beban bagi masyarakat Batanghari yang tertimpa musibah ataupun meringankan beban warga yang kurang mampu,” pungkasnya. (indra)
Hadiri Penyerahan Bantuan OJK Jambi ke IAI, Ini Kata Bupati Tebo
Diduga KPU Batanghari Suplay Suplemen Murah ke Sejumlah KPPS
Ini Jumlah Kerugian dan Penyebab Rumah Warga Penapalan Yang Terbakar
Kebakaran Kembali Terjadi di Penapalan, Kadis Damkar: 3 Unit Damkar Sudah Menuju Lokasi
Kembali, BAZNAS Kota Jambi Bantu Penyelenggaraan Jenazah Terlantar di RSUD Raden Mattaher
Fakta Integritas, Kades Ikut Izinkan PETI Tak Bisa Lagi Mencalon