Bobol Rumah Kosong, Dua Remaja di Tebo Tengah Dibekuk

Jumat, 07 Mei 2021 - 19:22:54 WIB - Dibaca: 1458 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dua orang remaja warga kecamatan Tebo Tengah, terpaksa harus menginap di Jeruji besi setelah diamankan pihak berwajib.

Berdalih ingin uangnya untuk membeli narkoba jenis shabu, dua orang remaja tersebut nekat mencuri di rumah kosong yang sedang ditinggal sementara oleh pemiliknya.

Dua remaja yang dikenal belakangan dikenal berprofesi sebagai spesialis curi rumah kosong tersebut dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, pada Rabu (05/05/2021).

Kedua pelaku, yaitu Ibnu Karta Jaya (18), warga perumahan kencana indah, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo dan Andri Pratama (19), warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Maharatua Siregar, S.I.K mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang didapat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, tentang keberadaan salah satu pelaku yang saat itu berada di salah satu rumah yang beralamat di Perumahan Pemda Kabupaten Tebo, Km. 04 Kecamatan Tebo Tengah.

"Setelah mendapat informasi itu, tim dengan cepat bergerak menuju rumah tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," kata Kasat, Jumat (07/05/2021).

Selanjutnya, sekira pukul 06.30 Wib Tim Sultan Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, dan langsung dilakukan interogasi.

Sementara untuk pelaku kedua, berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan pelaku pertama.

"Kita juga melakukan pengembangan yang mengarah ke terduga tersangka lainnya. Dan pada sekira pukul 10.00 Wib Tim Sultan berhasil menangkap satu terduga tersangka lain, yang di tangkap di rumah miliknya sendiri, saat itu pelaku sedang tertidur,” ungkapnya.

Berdasar dari pengakuan pelaku, bahwa hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba jenis shabu.

Selain pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti Satu unit Laptop merk Thoshiba warna hitam, satu unit handphone merk Xiomi warna gold, dan satu unit televisi warna hitam.

" Keduanya kita kenakan pasal 363 KUHPidana. Terhadap kedua pelaku langsung di bawa menuju Mako Polres Tebo untuk ditindak lanjuti," tutupnya.(crew)





BERITA BERIKUTNYA