Libur Akhir Tahun Ditiadakan, Pembagian Rapor Siswa Ditunda

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:44:03 WIB - Dibaca: 3051 kali

Foto: istimewa
Foto: istimewa ()

JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI  - Pemerintah Kota Jambi mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk meniadakan libur sekolah akhir tahun 2021. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Jambi, Mulyadi mengatakan berdasarkan surat dari kementrian pendidikan tersebut, disebutkan bahwa selama natal dan tahun baru ini, anak sekolah tidak diliburkan. 

"Pembagian Rapor siswa juga diundur bukan Januari 2022," kata Mulyadi, Senin (13/12).

Dikatakan Mulyadi, Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.

Selanjutnya, isi edaran tersebut juga menyatakan jika kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

 

 

Lalu, Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

"Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan selain kebijakan libur sekolah akhir tahun 2021, ada kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Nataru. 

"Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak," katanya.

Selain itu, berdasarkan aturan dari pusat, ASN dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terpisah, Wakil Wali Kota Jambi Maulana menyatakan akan memberlakukan PPKM Nataru.

"Ada regulasi beberapa poin penting, di antaranya adalah tidak boleh melakukan perjalanan bagi yang belum vaksinasi Covid-19," jelas dia.

Kata Maulana, kebijakan itu berlaku juga bagi masyarakat atau keluarga yang baru memiliki riwayat kontak dengan penderita Covid-19. Selain itu juga bagi masyarakat yang baru perjalanan dari luar negeri.

Kemudian, kedepannya, apabila ada regulasi (lagi) dari pemerintah pusat terkait Nataru, Pemkot Jambi akan mengikuti itu.

Penerapannya, Pemkot Jambi juga tidak akan memberlakukan PPKM level 3.

Lalu, penyekatan juga tidak akan diberlakukan pada ruas-ruas jalan di Kota Jambi.

"Tetapi ada pemeriksaan arus kedatangan oleh petugas," ujarnya singkat.

Terlebih, saat ini sudah ada sistem digital yang disediakan pemerintah.

Jika ada riwayat vaksinasi Covid-19 yang belum dilakukan, maka tidak boleh bepergian ke Kota Jambi.

"Begitu juga bagi masyarakat Kota Jambi yang mau keluar, kalau belum vaksin nggak bisa," katanya. (CR01)





BERITA BERIKUTNYA