JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Polemik mengenai kendaraan truck batu bara di kabupaten Batanghari menjadi sorotan tajam masyarakat, di samping banyaknya laka lantas yang di akibatkan truck batu bara, jalan lalu lintas juga kerap sekali terjadi macet panjang di saat sore menjelang malam.
Pasalnya, sepanjang jalan gajah Mada, dan jalan jenderal Sudirman kerap sekali di pergunakan area parkir truk batu bara, sehingga pengguna jalan sulit untuk melintasi jalan tersebut.
Praktisi Hukum Batanghari Prayogi SH saat di konfirmasi mengatakan, sepanjang jalan gajah Mada dan jalan jendral Sudirman sering sekali truk batu bara parkir diarea tersebut
" Parkir di sepanjang bahu jalan, jelas melanggar UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 287, kemudian melanggar PP 38 nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Ujuarnya. Selasa (18/01/22)
Dikatakan Yogi, pihak terkait harus menindak lanjuti pelanggaran yang di lakukan truck Batu Bara parkir sepanjang jalan.
" Harusnya instansi yg berwenang dapat menindak pelanggaran tersebut, ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain, belum lagi kerugian secara ekonomi karna mobil besar yg terparkir disepanjang jalan menutup akses masuk toko toko dan warung yg berjualan, ini membuat beberapa calon pembeli dan konsumen merasa enggan untuk masuk ke toko dan warung mereka,"
Masih kata Yogi," ini salah satu faktor yg membuat problem baru menurun nya daya beli dan perputaran perekonomian di Batanghari, seharusnya pejabat dan pihak yg berwenang juga memikirkan faktor faktor lain yg membuat kemunduran di Batanghari, belum lagi faktor polusi udara dan lain lain. Intinya permasalahan mobil pengangkut batu bara harus cepat di atasi. Pelanggaran terhadap parkir di sepanjang bahu jalan jelas merupakan pelanggaran dan pihak yg berwenang wajib menindak dan menetripkan dengan melakukan penilangan dan sebagainya. Tindakan tegas harus di lakukan agara para pengguna jalan lain mendapatkan rasa aman dan nyaman. Kita ingin batanghari dapat maju dan terbangun secara etika juga estetika," Imbuhnya
Lanjut Yogi, " Bahkan kami berencana akan meminta bantuan dan konsultasi terkait pembiaran ini ke instansi seperti ombudsman dan menyurati kompolnas, bahkan kalo diperlukan akan mengajak beberapa elemen masyarakat untuk melakukan gugatan class action" Tutupnya. (Indra)
Percepat Visi Misi Merangin Mantap 2023, Program 'Bincang-bincang Bersama Mashuri' Diluncurkan
Kades Talang Duku dan Kasubsektor Taman Rajo Dukung Vaksinasi Pemerintah
Unjuk Rasa Pinta Pemkot Berhentikan Aktivitas Judi di Kota Jambi
Kunjungi Forkompinda, Kapolres Tebo Bangun Silaturahmi dan Sinergitas
Saniatul Lativa Salurkan Bantuan Dana untuk 75 Kelompok TKM di Dapilnya, Total Nilainya 1,8 Milyar
Bupati Merangin Ajak Semua Bacakan Alfatihah untuk Korban Kecelakaan di Batanghari