Polda Tetapkan 7 Tersangka, Kadinkes Batanghari Angkat Bicara

Jumat, 16 September 2022 - 11:48:23 WIB - Dibaca: 1613 kali

Gedung Puskesmas Desa Bungku
Gedung Puskesmas Desa Bungku (Istimewa )

 

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Terkait Direktur Reskrimsus Polda Jambi, menetapkan 7 tersangka pembangunan gedung Puskesmas di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari angkat bicara (16/09/22)

Adapun 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Elfi Yennie saat di konfirmasi melalui Whatasapp menyampaikan, ini konsekuensi dari jabatan, tentu tidak lepas dari tanggung jawab. 

" Sebagai warga negara yg baik, saya mematuhi proses hukum yg berjalan, saya tahu ini konsekuensi dari jabatan, dengan adanya masalah ini saya tentu tdk bisa lepas dari tanggung jawab," Ucapnya.

Dikatakan Elfi, akan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara Sebagai mana di tuduhkan

" Gedung sudah difungsikan Sebagai sarana pelayanan kesehatan selama setahun lebih, dan kondisi gedung tetap baik sampai saat ini, sudah terbit sertifikat laik fungsi dan izin penggunaan bangunan gedung, sudah diaudit BPK, dan hasil temuan sdh dikembalikan ke kas daerah, saksi ahli sdh menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dlm kegiatan pembangunan puskesmas Bungku," Tuturnya (indra)





BERITA BERIKUTNYA