JAMBIPRIMA.COM, SUNGAIPENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh, Melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian Pimpinan Fajran sisa jabatan 2019 - 2024.
Rapat paripurna DPRD Sungai Penuh pada Selasa (16/05/2023) ini, dipimipin wakil ketua I, Yoshadi dengan dihadiri wakil Ketua II Syafriadi dan 20 anggota DPRD Sungai Penuh. Tanpa dihadiri Ketua DPRD lama, Fajran dalam sidang tersebut.
Dalam memimpin Rapat Paripurna, Yoshadi membacakan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungaipenuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh.
"Bedasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutuskan, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungaipenuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi," sebutnya.
Menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tata-cara dan tahapan sebagaimana yang ditentukan dan diatur oleh undang-undang.
"Kemudian akan dilanjutkan pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Sungaipenuh yang semula dijabat oleh Fajran diganti oleh Lendra Wijaya," katanya.
Setelah membaca SK dari DPP Demokrat, Wakil Pimpinan langsung menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kota Sungaipenuh.
“Setuju, kata 20 anggota DPRD yang hadir. Hasil paripurna ini, DPRD akan menyurati Gubernur Jambi selaku wakil pusat melalui Walikota Sungaipenuh," ungkapnya.
“Untuk penjadwalan, kita masih menunggu surat dari Gubernur Jambi turun untuk waktu kapan jadwal pelantikan,” tutupnya. (Bdu)
Ada Keterlambatan Penyerahan SPPT-PBB 2023, Fasha Minta Laporan Pendataang Ulang PBB
Pelanggaran Truk Batubara Tinggal Tunggu Jadwal Sidang, Jailani : Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Bupati: Pemkab Merangin Kali Ketujuh Berturut-turut Terima WTP
Tinggal Tunggu SK Wali Kota, Rencana Merger SMPN 3 dan SMPN 13