Gratifikasi jadi Kasus Terbanyak Ditangani KPK RI

Pemkot Jambi Dibekali Ilmu Pengendalian Gratifikasi Oleh KPK RI

Senin, 11 September 2023 - 19:33:02 WIB - Dibaca: 1116 kali

Pemkot Jambi Dibekali Ilmu Pengendalian Gratifikasi Oleh KPK RI
Pemkot Jambi Dibekali Ilmu Pengendalian Gratifikasi Oleh KPK RI (Foto: jambiprima.com/Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Deputi Pencegahan Direktorat Gratifikasi KPK RI, Lela Luana, menyoroti pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi sebagai pintu masuk menuju tindak pidana korupsi. Dalam penjelasannya, Lela Luana menyatakan bahwa gratifikasi dapat menjadi awal mula terjadinya perbuatan korupsi. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap perilaku koruptif, adanya benturan kepentingan, rendahnya integritas individu, dan kelemahan dalam sistem yang seharusnya berintegritas.

Dalam Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kota Jambi, Senin (11/9/2023), Lela Luana memberikan wawasan tentang perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selama periode Januari 2004 hingga Januari 2023. Berdasarkan jenis perkara, berikut statistik perkara yang diungkapkan:

Gratifikasi/Penyuapan: Terdapat 904 perkara yang terkait dengan gratifikasi atau penyuapan. Hal ini menunjukkan seberapa besar peran gratifikasi dalam memicu tindak pidana korupsi.

Pengadaan Barang dan Jasa: KPK juga menangani 277 perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Perkara ini menyoroti masalah korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Penyalahgunaan Anggaran: Ada 57 perkara yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran. Hal ini mencerminkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan anggaran.

TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Terdapat 50 perkara yang berkaitan dengan TPPU. Tindak pidana pencucian uang sering kali menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.

Pungutan/Pemerasan: KPK menangani 27 perkara terkait dengan pungutan atau pemerasan. Ini mencerminkan praktik korupsi di sektor pungutan yang harus diatasi.

Perizinan: Ada 25 perkara yang terkait dengan perizinan. Proses perizinan yang tidak berintegritas dapat menyebabkan tindak pidana korupsi.

Merintangi Proses KPK: Terdapat 11 perkara yang melibatkan upaya untuk merintangi proses KPK. Ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam upaya memberantas korupsi.

Statistik perkara ini menggambarkan beragam jenis tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh KPK selama periode waktu yang cukup panjang. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan lebih efektif dapat diambil untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia.





BERITA BERIKUTNYA