Setelah Panggil Penyelenggara, LAM Kota Jambi Bakal Gelar Sidang Adat

Rabu, 13 September 2023 - 11:13:43 WIB - Dibaca: 880 kali

Setelah Panggil Penyelenggara, LAM Kota Jambi Bakal Gelar Sidang Adat
Setelah Panggil Penyelenggara, LAM Kota Jambi Bakal Gelar Sidang Adat (Foto: jambiprima.com/Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Kontroversi seputar aksi joget yang dilakukan oleh empat remaja di Kota Jambi beberapa waktu lalu masih memanas. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi mengadakan pertemuan dengan pihak Kesbangpol dan Forkom Ormas Kota Jambi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut, Selasa (12/9/2023).

Hasil pertemuan tersebut mengindikasikan bahwa penyelenggara aksi joget mengaku khilaf dan salah, serta telah meminta maaf. Meskipun demikian, pihak LAM Kota Jambi menegaskan bahwa denda adat tetap harus dibayar sebagai bagian dari penegakan hukum adat. Meskipun demikian, rincian sanksi dan denda adat masih harus ditentukan dalam sidang adat yang akan dilakukan oleh Permusyawaratan Adat (MPA) LAM Kota Jambi.

Ketua LAM Kota Jambi, Nawawi Ismail, menjelaskan bahwa sidang adat akan menentukan sanksi yang lebih lanjut serta besaran denda adat yang akan dikenakan. Keputusan tersebut akan menjadi bagian dari penegakan hukum adat dan budaya Jambi.

"Luko Kapak Jadikan Luko Jarum, Luko Jarum Dihilangkan. Itu istilah adatnya," katanya.

Sekretaris LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, mengatakan bahwa sidang adat akan digelar oleh MPA dalam waktu dekat.

"Jika sudah ada ketetapan hukum adatnya, maka persoalan ini selesai.  Tapi keberlanjutan permasalahan dalam ranah hukum yang digelar kepolisian, itu bukan merupakan wilayah LAM. Hal ini akan menjadi tanggung jawab hukum yang akan ditentukan oleh instansi yang berwenang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MPA LAM Kota Jambi, Hattam Tafsir, menyoroti fakta bahwa kejadian tersebut melanggar beberapa aspek adat dan budaya Jambi.

"Mereka (penyelenggara, red) telah mengakui kesalahan mereka, dan sidang adat diharapkan untuk mengembalikan tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum adat dan budaya," katanya.

Sidang adat yang akan datang akan berlangsung di wilayah Pasar Jambi, tempat kejadian berlangsung. Sementara itu, pelaku aksi joget, yaitu empat pria yang terlibat dalam peristiwa tersebut, akan tetap dikenakan sanksi adat sesuai dengan hasil sidang yang akan dilaksanakan. Jika mereka tidak sanggup membayar denda adat, hal ini dapat ditanggung oleh ahli waris atau penyelenggara, sehingga masalah ini dapat selesai secara adat.

"Empat orang itu akan dihadirkan pada sidang adat nanti. Mereka ini kalau dalam istilah adat itu akan dijadikan anak asuh. Jadi adat itu tidak kaku. Jangan sampai anak merasa ketakutan karena diviralkan. Kita hadirkan di sidang adat," katanya.

Wakil Ketua Forkom Ormas Kota Jambi, Zamroni, mengakui kekeliruan dalam peristiwa tersebut dan berkomitmen untuk memberikan tanda patuh sebagai upaya untuk menjalankan hukum dan budaya yang berlaku. Mereka akan segera menyerahkan tanda patuh tersebut dalam waktu dekat.***





BERITA BERIKUTNYA