JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Tim Penyelesaian Sengketa Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi telah mengadakan sidang berdasarkan tando patuh yang sudah diserahkan Forkom Ormas Kota Jambi, Jumat (15/9/2023).
Ketua LAM Kota Jambi, Nawawi Ismail mengatakan, sesuai dengan sidang adat yang sudah digelar, LAM Kota Jambi memutuskan bahwa pihak penyelenggara dan pelaku joget kontroversial di WTC Kota Jambi didenda dan wajib membayar denda adat berupa 20 gantang beras, kambing 1 ekor, selemak semanis, dan emas 3 mayam.
"Kalau di total berupa uang senilai Rp 13 sampai 15 juta," katanya.
Sementara Wakil Ketua Forkom Kota Jambi, Zamroni mengatakan, pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
"Kami minta waktu 2 sampai 3 hari untuk musyawarah, kalau sudah sepakat, kami akan datang lagi kesini," pungkasnya.
Formasi PPPK Sungaipenuh Capai 1.030, Terbanyak Bidang Kesehatan
Biaya Listrik Lampu Penerangan Jalan Kota Jambi Rp1,2 Miliar Sebulan
Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, dan PKS, Tak Puas atas Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda APBD 2024
Pemkot Sungaipenuh Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II ke Warga
Setelah Panggil Penyelenggara, LAM Kota Jambi Bakal Gelar Sidang Adat