PT Bliss Properti Indonesia Minta Pengalihan Pengelolaan

Rabu, 08 November 2023 - 08:56:41 WIB - Dibaca: 1023 kali

PT Bliss Properti Indonesia Minta Pengalihan Pengelolaan
PT Bliss Properti Indonesia Minta Pengalihan Pengelolaan (CR04)

Jambi - Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri angkat bicara terkait persoalan Jambi City Center, Simpang Kawat.

Kata Yon Heri, kondisi sekarang bangunannya itu memang sudah finish. Namun perlu ada penyempurnaan agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Dia menyebutkan, pada saat itu perusahaan yang pertama PT Bliss Properti Indonesia, ada permasalahan internal perusahaan.

"Istilahnya itu dalam bahasa kasar, kemampuan mereka sekarang ini menunjukkan sikap tidak mampu untuk mengelola Ini," kata Yon, Selasa (7/11/2023).

Ditambahkannya, PT Bliss Properti Indonesia Tbk pernah mengajukan kepada Walikota Jambi untuk melakukan pemindahan dan pengalihan pengelolaan.

"Pada saat itu, Pemkot Jambi menekankan bahwa meski ada keinginan manajemen lama untuk mengalihkan ke perusahaan lain, perjanjian yang sudah mereka sepakati dengan pemerintah kota Jambi harus tetap di jalankan," ujarnya.

Kata Yon Heri, perusahaan lama ingin mengalihkan ke group Sinarmas. Sebab, biaya modal pembangunan Jambi City Center itu didanai oleh Bank Sinarmas.

"Jadi nanti yang mengelola itu holding-holding atau unit-unit bisnis dari Sinarmas. Bukan Bank Sinarmasnya, tapi unit bisnis di bawah Sinarmas Group," ujarnya.

Pemkot Jambi saat ini juga tengah melakukan konsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi untuk membahasa persoalan rencana pengalihan itu.

"Ini masih dalam tahap pengkajian, secara teknis nanti BPKP Perwakilan Provinsi Jambi akan memberikan rinciannya," ujarnya.

Jika hasil kajian dari BPKP sudah keluar, nanti akan disampaikan ke PT Bliss Properti Indonesia.

"Tentu nanti catatan - catatan dari BPKP itu harus mereka ikuti dan penuhi," jelasnya.

Sementara terkait kewajiban BOT, itu tetap harus dipenuhi perusahaan, meskipun terjadi peralihan.

"Termasuk itu yang harus dibayar saat terjadi peralihan. Itu sudah ada pembicaraan antara PT Bliss Properti Indonesia, tapi siapa yang menanggung nanti itu kita tidak tahu. Intinya kewajiban itu tetap harus dibayar," katanya.

Yon menambahkan, kewajiban pengembang yang sudah dibayarkan ke Pemkot Jambi baru Rp7,5 miliar. Itu merupakan kewajiban 5 tahun awal.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi digadang-gadang akan mendapat kontribusi Rp85 Miliar dari Jambi City Center (JCC), Simpang Kawat. Kontribusi tersebut didapat Pemkot dari BOT JCC yang disepakati selama 30 tahun.

Pemkot Jambi akan menerima kontribusi secara bertahap. Tahap pertama, Pemerintah mendapat Rp7,5 Miliar untuk 5 tahun awal, pada tahun keenam hingga tahun ke 15, Pemkot Jambi akan mendapatkan Rp25 Miliar, dan tahun ke-16 hingga akhir BOT, pemkot mendapatkan Rp52,5 Miliar.

Kontribusi tahap pertama sebesar Rp7,5 Miliar disebut sudah masuk ke kas daerah pada tahun 2016.





BERITA BERIKUTNYA