Jambi - Kisah panjang perselisihan kepemilikan tanah di Kota Jambi, khususnya di RT 12 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, mencuat kembali terkait ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk jalur pipa dan jalan inspeksi Intake Aur Duri Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. Hal itu terungkap pada mediasi yamg digelar di ruang Bappeda Kota Jambi, Senin, (13/11/2023).
Sebelum digelar mediasi, terlebih dahulu ahli waris dari Nurdin, melakukan unjuk rasa di Kantor Wali Kota Jambi.
Dalam aksinya, Dedi Heriansyah mengatakan, Pada tahun 1997, Nurdin bin Samsuri, pemilik tanah, tidak dapat mengajukan permintaan ganti rugi karena terlibat dalam perselisihan kepemilikan tanah dengan Sayuti Ismail dan lainnya.
Meski sejak itu proses pemasangan pipa dan operasional Intake Aur Duri tetap berlanjut di atas tanah Nurdin bin Samsuri, permasalahan kepemilikan tanah belum menemui titik terang.
Perselisihan antara Nurdin dengan Sayuti Ismail berlanjut hingga pada 02 Desember 2016, menyebabkan pembatalan sporadik kepemilikan tanah oleh Lurah Penyengat Rendah, dengan alasan adanya permasalahan dengan Sayuti Ismail.
Pada 8 Maret 2018, Sayuti Ismail dan pihak terkait mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri Sengeti, namun kemudian mencabut gugatan tersebut, menimbulkan dugaan akan kelemahan bukti kepemilikan.
Pada 2018, tanah tersebut bahkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkot Jambi, namun pembayaran tersebut dibatalkan oleh Lurah Penyengat Rendah atas nama orang tua Nurdin pada tahun 2016.
Sejak 2018 hingga 2023, ahli waris Nurdin telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mendatangi kantor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pada Agustus 2023, inisiatif diambil dengan mengajukan permintaan ganti rugi kepada Walikota Jambi, namun hingga saat ini belum ada respons yang bijak atau langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Pemkot Jambi.
Melihat kondisi ini, untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hak tanah, perlu mendesak Walikota Jambi untuk memulai langkah-langkah atau musyawarah guna menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan sebagai jalur pipa dan jalan inspeksi Intake Aur Duri Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.
Setelah melakukan orasi, pihak Pemkot Jambi kemudian memfasilitasi mediasi antara ahli waris dengan Perumda Tirta Mayang. Pertemuan itu ditengahi oleh Kabag Hukum, Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon.
Dalam pertemuan itu, Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi mengatakan jika pihak perusahaan telah membangun jalur pipa tersebut sejak tahun 1997.
"Kami tidak akan mungkin menanam pipa kami di lokasi yang dimaksud, jika tidak ada izin. Pipa itu ditanam di pinggir jalan yang merupakan jalan umum. Ada juga tiang PLN disitu," katanya.
Dia menambahkan, pada jalan tersebut juga sudah dilakukan pengkerasan oleh pemerintah kota Jambi.
"Atas tuntutan dari ahli waris tersebut, kami tidak bisa penuhi. Karena kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi yang dimaksud. Kecuali ada putusan pengadilan, silakan saja pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan, dalam pertemuan itu memang tidak ada keputusan untuk mufakat, masing-masing pihak memiliki argumen.
"Pemerintah kota Jambi telah memfasilitasi mediasi diantara kedua pihak, akan tetapi masing-masing pihak beranggapan bahwa mereka memiliki data yang sama-sama akurat. Maka solusi pada pertemuan itu sudah cukup konkrit, silahkan pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya perumda Tirta Mayang akan dipanggil selaku tergugat. Karena pihak perusahaan tidak bisa melakukan ganti rugi secara sepihak tanpa ada dasar hukum yang jelas," pungkasnya.
Bupati Tanjabbar Ikuti Senam Bersama dalam Rangka HKN ke-59 Tahun 2023
Simpang 4 Mayang Kerap Macet, Dishub akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Cabe di kota Jambi Melejit
Pemkab Tanjabbar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023
Kapolsek Tabir Dampingi Kapolres Cek Lokasi Pospol Tabir Ilir