Jambi - Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada APBD 2024.
Besaran gaji yang ditransfer dari pemerintah pusat tersebut adalah sebesar Rp95 miliar.
Dalam surat yang diterima oleh pemerintah kota Jambi, pemerintah pusat menyadari bahwa dana yang ditransfer tersebut tidak mencukupi untuk gaji P3K selama 1 tahun penuh.
"Akan tetapi, pemerintah kota Jambi telah mengisi Google form terkait dengan permasalahan yang dihadapi. Sebab dana yang ditransfer sebesar Rp95 miliar memang tidak cukup kalau sampai akhir tahun," kata Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri, Rabu (15/11/2023).
Akan tetapi menurut Suhendri penyerahan SK P3K baru akan dilakukan pada bulan April atau Mei 2024.
"Jadi gaji P3K tahun depan itu tidak diberikan secara full selama 12 bulan, karena SK akan diserahkan bulan April atau Mei. Kalau 6 sampai 7 bulan dana yang ditransfer tersebut cukup, karena kalau 12 bulan itu totalnya Rp160 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi telah berhasil memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat untuk merekrut sebanyak 2.928 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan tahun 2023.
Dari rincian formasi yang telah disetujui, posisi Guru menjadi yang paling banyak dengan total 1.274 formasi. Selain itu, terdapat 989 formasi untuk tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan, serta 665 formasi untuk posisi teknis.
Kapolsek Tabir, Berharap Polsek Berdiri di Kecamatan Tabir Ilir
Merasa tak Ada Ganti Rugi dari Tirta Mayang, Ahli Waris Nurdin Diminta Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Bupati Tanjabbar Ikuti Senam Bersama dalam Rangka HKN ke-59 Tahun 2023
Simpang 4 Mayang Kerap Macet, Dishub akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas