Pemkot Jambi Siapkan Gaji PPPK Sebesar Rp95 miliar di APBD 2024

Rabu, 15 November 2023 - 19:43:57 WIB - Dibaca: 800 kali

Pemkot Jambi Siapkan Gaji PPPK Sebesar Rp95 miliar di APBD 2024
Pemkot Jambi Siapkan Gaji PPPK Sebesar Rp95 miliar di APBD 2024 (CR04)

Jambi - Pemerintah Kota Jambi telah mengalokasikan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada APBD 2024.

Besaran gaji yang ditransfer dari pemerintah pusat tersebut adalah sebesar Rp95 miliar.

Dalam surat yang diterima oleh pemerintah kota Jambi, pemerintah pusat menyadari bahwa dana yang ditransfer tersebut tidak mencukupi untuk gaji P3K selama 1 tahun penuh.

"Akan tetapi, pemerintah kota Jambi telah mengisi Google form terkait dengan permasalahan yang dihadapi. Sebab dana yang ditransfer sebesar Rp95 miliar memang tidak cukup kalau sampai akhir tahun," kata Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri, Rabu (15/11/2023).

Akan tetapi menurut Suhendri penyerahan SK P3K baru akan dilakukan pada bulan April atau Mei 2024.

"Jadi gaji P3K tahun depan itu tidak diberikan secara full selama 12 bulan, karena SK akan diserahkan bulan April atau Mei. Kalau 6 sampai 7 bulan dana yang ditransfer tersebut cukup, karena kalau 12 bulan itu totalnya Rp160 miliar," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi telah berhasil memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat untuk merekrut sebanyak 2.928 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan tahun 2023.

Dari rincian formasi yang telah disetujui, posisi Guru menjadi yang paling banyak dengan total 1.274 formasi. Selain itu, terdapat 989 formasi untuk tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan, serta 665 formasi untuk posisi teknis.





BERITA BERIKUTNYA