KONFLIK ISRAEL – PALESTINA
Anal Cilino
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
PENDAHULUAN
Terjadinya konflik yang terjadi di Timur Tengah antara Israel-Palestina adalahmunculnya
gerakan Zionisme yang dipelopori oleh Theodor Herzl pada 1895 yangbertujuan untuk
menegakkan negara khusus bagi bangsa Yahudi. Masalah Palestina merupakan sengketa akibat
pendudukan yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina.
Masalah ini bermula dari munculnya gerakan Zionisme yangdipelopori oleh Theodor Herzl
pada tahun 1895. Herzl merupakan ketua komunitas Yahudi yang berada di Inggris.
Zionisme adalah suatu paham dan juga gerakan yang bersifat politis, rasial, danekstrim.
Tujuannya adalah menegakkan negara khusus bagi bangsa Yahudi.
Inggris kemudian mempertemukan secara langsung komunitas Yahudi tadi denganbangsa
Palestina yang akhirnya menghasilkan White Paper pada 20 Oktober 1930.
Pada 29 November 1947, PBB memutuskan untuk membagi wilayah Palestinaberdasarkan
Resolusi PBB No. 181 (II). Wilayah Palestina yang sebelumnya adalahwilayah mandat Inggris
dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagi kelompok ArabPalestina dan Yahudi. Perang demi perang
terus terjadi antara Palestina dengan Israel. Gerakan Zionisme ini tidak pernah berhenti. Mereka
terus berusaha merebut tanahwilayah bangsa Palestina demi tujuan utamanya, yaitu berdirinya
sebuah negara bagi kaum Yahudi. Sampai hari ini, wilayah Palestina yang amat luas itu terus
berkurangakibat pendudukan yang dilakukan Israel.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merupakan organisasi internasional yanganggotanya
terdiri dari negara Islam. OKI dibentuk dengan tujuan untuk mencapai keamanan internasional,
sebagai bentuk solidaritas Islam pada negara anggotanya, memberikan perlindungan terhadap
berbagai tempat suci Islam, dan mendukungpenuh Palestina untuk dapat berdiri sebagai negara
yang merdeka serta berdaulat.
Pada konflik bersenjata yang terjadi antara Palestina dan Israel terdapat pelanggaran HAM.
Prinsip mengenai HAM terdapat dalam piagam PBB dengan jelas menerangkan bahwa
penyerangan gencatan senjata yang dilakukamoleh Israel bertentangan dengan prinsip-prinsip
yang terdapat pada HukumHumaniter internasional. Tindakan yang dilakukan oleh Israel
bertentangan dengan instrumenhukum yang terdapat dalam Hukum Humaniter dan HAM terutama
dalamprinsipnilai-nilai kemanusiaan. Israel melakukan penyerangan kepada Palestina
karenasebagai bentuk pembalasan (reprisal) dan pembelaan diri (self-defence) akibat penyerangan
dari Hamas yang menyerang keselamatan warga Israel. Prinsipkemanusiaan yang dilanggar oleh
Israel berupa tindakan yang menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan yang berasal berbagai
organisasi internasional yangmenunjukkan simpatinya kepada warga sipil Palestina yang
mengungsi. Selainitu, militer Israel juga menyerang warga sipil dan merampas serta menyandra
warga sipil Palestina yang berada di Gaza.
Melalui konferensi KTT Asia Timur ke-15 (EAS) Perdana Menteri Malaysia, TanSri
Muhyiddin Yassin, memberikan dukungan dan terus menjalin solidaritas denganPalestina serta
memiliki permintaan agar Dewan Keamanan PBB dapat menjadi perantara yang jujur mengenai
permasalahan Palestina dengan Israel untuk menjaminkeamanan, perdamaian, serta stabilitas abadi pada kawasan tersebut. Pada tanggal 16Mei 2021, Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri
Muhyiddin Yassin, Malaysia bersamadengan Perdana Menteri Brunei Darussalam dan Presiden
Indonesia menunjukansolidaritasnya kepada Palestina dengan merilis sebuah pernyataan
mengenai agresi Israel yang berjudul "Joint Statement on the Escalation of Violence by Israelis
intheOccupied Palestinian Territory". Disamping itu, Malaysia dan Indonesia memintaDewan
Keamanan PBB sebagai masyarakat internasional agar mampu bertindaksecepat mungkin dalam
memblokir berbagai serangan dan kekerasan yang dilakukanoleh Israel ke Gaza serta melindungi
warga Palestina. Namun, belumterdapat pernyataan apapun dari pihak Dewan Keamanan PBB
mengenai situasi yang terjadi di Palestina karena hambatan yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Pada Sidang Majelis Umum PBB ke-66 yang digelar pada 25 September 2011di New York
merundingkan terkait langkah untuk menyelesaikan isu Palestina-Israel. Indonesia mengajak
negara anggota OKI bersama dengan masyarakat internasional agar mendukung peningkatan
terhadap status Palestina di PBB. Pada tahun 2007-2008, Indonesia menjadi anggota tidak tetap
Dewan Keamanan PBB yang kemudianmemberikan dorongan kepada Dewan Keamanan PBB
menetapkan sebuah keputusanterkait status Palestina. Selain itu, melalui NAASP (New Asian
African StrategicPartnership) Indonesia menunjukan komitmennya untuk memberikan
dukungankepada Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat baik secara politis maupun
kerja sama teknis dengan pembangunan kapasitas pada warga Palestina.
ANALISIS
OKI juga turut melakukan usaha untuk menyelesaikan konflik pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh Israel kepada Palestinan dengan dua langkah, yaitu dilakukanpada sidang KTT
dengan melakukan berbagai resolusi dan diluar sidang KTTdilakukan dengan kebijakan
pemerintah dari negara anggota OKI. Berbagai negaraanggota OKI memutuskan hubungan dengan
Israel. Dalam upaya mewujudkan cita- citanya, OKI akan melakukan usaha dengan melakukan
lobi kepada AS karena selama ini AS memiliki hak veto dalam Dewan Keamanan PBB yang
selama ini memberikandukungan terhadap Israel. Upaya tersebut akan dilakukan karena selama
ini OKI belum berhasil meyakinkan AS sehingga ingin membuktikan bahwa terdapat kekuatan
pada negara muslim yang mampu mendukung langkah-langkah kemerdekaan Palestina.
PENUTUP
Kesimpulan
Tindakan yang dilakukan Israel dan Palestina merupakan tindakan yang melanggar Hukum
Humaniter Internasional terutama dalam Hak Asasi Manusia. Pelanggaranyang dilakukan oleh
Israel dalam Hukum Humaniter adalah terletak pada prinsippembedaan proporsionalitas, prinsip
kebutuhan militer dan prinsip kemanusiaan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merupakan organisasi internasional yanganggotanya
terdiri dari negara Islam. OKI dibentuk dengan tujuan untuk mencapai keamanan internasional,
sebagai bentuk solidaritas Islam pada negara anggotanya, memberikan perlindungan terhadap
berbagai tempat suci Islam, dan mendukungpenuh Palestina untuk dapat berdiri sebagai negara
yang merdeka serta berdaulat.
Pada Sidang Majelis Umum PBB ke-66 yang digelar pada 25 September 2011di New York
merundingkan terkait langkah untuk menyelesaikan isu Palestina-Israel. Indonesia mengajak
negara anggota OKI bersama dengan masyarakat internasional agar mendukung peningkatan
terhadap status Palestina di PBB. Pada tahun 2007-2008, Indonesia menjadi anggota tidak tetap
Dewan Keamanan PBB yang kemudianmemberikan dorongan kepada Dewan Keamanan PBB
menetapkan sebuah keputusanterkait status Palestina. Selain itu, melalui NAASP (New Asian
African StrategicPartnership) Indonesia menunjukan komitmennya untuk memberikan
dukungankepada Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat baik secara politis maupun
kerja sama teknis dengan pembangunan kapasitas pada warga Palestina.
PROGRAM KAMPUS MNGAJAR 6 UNTUK MENINGKATKAN LITERASI SISWA/I DI SDN 125/IX SIMPANG SELAT MELALUI MEM
Penerapan Green Accounting: Dapatkah Menghindarkan Dari Kerusakan Lingkungan?
Kemajuan Pesat Kesetaraan Gender dalam Dunia Perpolitikan Indonesia
Pentingkah keterlibatan perempuan dalam pembangunan politik?
Kesetaraan Gender dan Emansipasi Perempuan dalam Pendidikan Islam