JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi kembali mengingatkan masyarakat untuk tertib membuang sampah. Jika melanggar, Pemkot Jambi tak segan-segan untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini sebagai respons terhadap tumpukan sampah yang menjadi sorotan beberapa pekan sebelumnya.
Peraturan tersebut menetapkan jam operasional untuk pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, dengan ancaman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan 1,5 bulan bagi masyarakat yang tidak patuh.
Dalam pelaksanaannya, beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi telah dipasangi spanduk peringatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga.
Kabid Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi, Fauzi mengatakan, pihaknya memiliki tim patroli yang setiap hari mobile.
Meskipun tindakan tegas ditempuh, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
Langkah ini bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang waktu yang tepat untuk membuang sampah, sebagaimana yang tertera di TPS kontainer sampah.
"Tidak boleh buang sampah ke TPS lebih dari 1 kubik. Kalau sudah lebih buang ke TPA Talang Gulo," jelasnya.
Kata Fauzi, Monitoring yang ketat dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembuangan sampah dan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sampah di Kota Jambi.
Untuk diketahui, berdasarkan Ketentuan Pidana Pasal 48 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kemudian pada ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 49 Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diancam pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kemudian Pasal 50 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf q, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam aayt (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf n, dan huruf p, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Wabup Tanjabbar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kajari
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN DPMPTSP Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Pemilu Makin Dekat, Sri Purwaningsih Dorong Profesionalisme Sat Linmas Kota Jambi
Jajaran Kasubdit V Kamsus Polda Jambi Datangi Sekretariat IWO Tanjabbar, Ada Apa?
Warga Kota Jambi di Denda Rp5 Juta karena Buang Sampah Sembarangan
Sikapi Caleg Lulus PPPK, BKPSDMD dan Panselda Gelar Rapat Tertutup