JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi telah resmi mengeluarkan surat pembatalan terkait kelulusan seorang calon legislatif (Caleg) yang berhasil lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi 2023 lalu. Keputusan ini diumumkan melalui surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Walikota Jambi dengan nomor: Peg. 02/105/BKPSDMD.IV/2024 pada tanggal 7 Februari 2024.
Surat tersebut mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 14 tahun 2023. Hal ini juga memperhatikan berita acara rapat Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi formasi tahun 2023.
Pembatalan kelulusan tersebut khususnya ditujukan kepada seorang calon pegawai PPPK yang bernama Afrizal, yang sebelumnya telah lulus untuk formasi ahli pertama Widyaswara.
Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan Afrizal disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan.
Menurut Andika Wahyu, Afrizal melanggar ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai PPPK, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.
Dalam konteks ini, formasi yang seharusnya diisi oleh Afrizal yang kini kosong karena pembatalan kelulusannya telah menjadi perhatian. BKPSDMD Kota Jambi telah mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan keputusan terkait pengisian formasi tersebut.
Afrizal, yang juga merupakan Caleg dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS), sebelumnya terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT), namun ia berhasil lolos sebagai PPPK. Pendaftaran Afrizal melalui jalur khusus, yaitu dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di sekretariat DPRD Kota Jambi.
Sementara itu, proses selanjutnya tergantung pada keputusan Panselnas Pusat terkait pengisian formasi yang kosong akibat pembatalan kelulusan Afrizal. Menyusul pembatalan ini, suasana di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi ramai dengan spekulasi dan diskusi terkait implikasi dari keputusan tersebut.(***)
6 Sumur Illegal Drilling terbakar, Terdapat Satu Korban Jiwa
Tinggi Air Sungai Batanghari 14,69 Cm, 350 Warga Kota Jambi masih Terdampak Banjir
Kepergok Buang Sampah Sembarangan, Begini Kata Sri Purwaningsih
Punya Hutang Pajak Rp5 Miliar, Ternyata Segini Besaran Pajak Hotel Abadi Suite per Bulan
Ajak Awasi Pemilu, Bawaslu Kerinci Gadeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Ajak Awasi Pemilu, Bawaslu Kerinci Gadeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda