JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pengadilan Agama Tebo mengklaim, terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2023, jumlah perkara yang diterima mencapai 203. Dari jumlah tersebut, yang sudah putus 152 perkara, sedangkan sisanya masih dalam proses.
"Tahun lalu jumlah perkara permohonan perceraian mencapai 300 lebih," ungkap Panitera Hukum Muda M Yusuf, Jum'at (7/6/2024).
Menurutnya, alasan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berpisah, karena terjadi perselisihan yang tidak menemukan solusi. Sehingga mereka memutuskan, untuk bercerai.
Sedangkan, Beberapa faktor diantaranya, permasalahan ekonomi, perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Judi online masuk kedalam permasalahan ekonomi," terangnya.
Untuk usia yang mengajukan perceraian masih produktif terhitung 20 tahun hingga 40 tahun. (Fan)
BPK RI Temukan Proyek Bermasalah Senilai 2,1 Milyar Dinas PU Tebo
PT SAS Kembali Ajukan Izin Stockpile di Aurduri, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Penolakan
Rapat Internal DPRD Tebo Dengan TAPD Bahas Terkait Efisiensi dan Pemangkasan Anggaran
Pengelola Parkir Jamtos Akui Terjadi Penurunan Setoran Pajak
Diskon Tarif Listrik Berikan Kontribusi pada Deflasi di Provinsi Jambi
Jema'ah Calon Haji Tebo Tergabung Kedalam Kloter 28, Bersama Bungo dan Merangin