JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Masih ditemukannya beberapa sekolah di Provinsi Jambi yang meminta pungutan kepada siswa pasca pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi perhatian serius bagi Ombudsman. Ombudsmanpun meminta seluruh Dinas Pendidikan serta Kanwil Kemenag yang ada di Provinsi Jambi untuk mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak lakukan pungli.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roawandi, menyampaikan bahwa masih banyak sekolah yang melakukan pungutan yang tidak resmi kepada para siswa baru. Baik berbentuk pembelian seragam sekolah, uang buku, uang kursi, dan sebagainya sebagai dalil daftar ulang.
"Pungutan yang dilakukan sekolah, atau mobilisasi sekolah agar siswa baru membayar ke pihak tertentu dalam pembelian seragam merupakan tindakan yang melanggar aturan. Kami minta pihak dinas terkait larang itu," sebut Saiful pada Kamis, 4 Juli 2024.
Saiful menjelaskan bahwa Ombudsman telah menyurati Pemerintah Daerah dan juga Kemenag untuk menertibkan sekolah dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.
"Kami minta tidak ada lagi yang namanya pungli di sektor pendidikan karena itu merupakan hak masyarakat dan tujuan dari bernegara," tegas Saiful.
Bulog Kanwil Jambi Pastikan Stok Pangan Aman hingga Mei 2025
200 Peserta Seleksi PPPK Kota Jambi TMS, Jumlah Diprediksi Akan Bertambah
Begini Kata Kadisporapar Tebo Soal Efisiensi dan Pemangkasan Anggaran Tahun 2025
Polres Tebo Tangkap 1 Pengedar dengan BB 23 Paket Sabu di Pulau Temiang
BPK RI Temukan Proyek Bermasalah Senilai 2,1 Milyar Dinas PU Tebo
PT SAS Kembali Ajukan Izin Stockpile di Aurduri, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Penolakan
Musim Libur Sekolah, Penjualan Seragam di Pasar Kota Jambi Melonjak