JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Hakim tunggal Ahmad Fadil menyimpulkan menolak seluruh gugatan pemohon Iswandi, terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto.
Hakim Ahmad Fadil menilai, jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kasat Reskrim telah tepat, terhadap Iswandi. Karena sudah wewenang dia dan telah mempunyai syarat yang cukup, yaitu mempunyai 2 alat bukti.
"Putusan ini bersifat final, sehingga kedua belah pihak harus paham," ungkapnya, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, setelah menyimpulkan perkara Pra Peradilan, penyidik akan meneruskan proses hukum untuk tersangka Iswandi.
"Kita akan kirim surat kedua kepada Iswandi, jika tidak hadir akan dilakukan upaya pemanggilan paksa dan menahannya," ujarnya.
Sedangkan, pasal yang diterapkan kepada tersangka Iswandi penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Fan)
Serapan APBD 2025 Masih Rendah, Bupati Tebo: Akan Dioptimalkan
Rapurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Tebo Sahkan APBD-P dan RPJMD 2025-2029
DBD Serang Perumahan Permata Leand, Lima Warga Terjangkit Termasuk Balita
FJPI Jambi Goes to Campus, Gelar Pelatihan Fotografi untuk Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah
Indonesia Bisa Bebas dari Middle Income Trap Jika Jalankan Transformasi Birokrasi
Hujan Lebat dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kios dan Ganggu Lalu Lintas di Jambi
Anak Korban Pembunuhan Menangis Saat Putusan Disampaikan Majelis hakim