Hakim Pra Peradilan Menolak Gugatan Pemohon Iswandi Terhadap Termohon Kasat Reskrim Polres Tebo

Selasa, 09 Juli 2024 - 09:35:15 WIB - Dibaca: 2551 kali

Sidang Putusan Pra Peradilan
Sidang Putusan Pra Peradilan (Fan//Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Hakim tunggal Ahmad Fadil menyimpulkan menolak seluruh gugatan pemohon Iswandi, terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto.

Hakim Ahmad Fadil menilai, jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kasat Reskrim telah tepat, terhadap Iswandi. Karena sudah wewenang dia dan telah mempunyai syarat yang cukup, yaitu mempunyai 2 alat bukti.

"Putusan ini bersifat final, sehingga kedua belah pihak harus paham," ungkapnya, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, setelah menyimpulkan perkara Pra Peradilan, penyidik akan meneruskan proses hukum untuk tersangka Iswandi.

"Kita akan kirim surat kedua kepada Iswandi, jika tidak hadir akan dilakukan upaya pemanggilan paksa dan menahannya," ujarnya.

Sedangkan, pasal yang diterapkan kepada tersangka Iswandi penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Fan)





BERITA BERIKUTNYA