JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi dalam tahapan Pilkada Serentak 2024. Di antara yang dilaporkan terdapat enam camat dan satu lurah. Kasus ini telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Jambi, Ari Juniarman, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan ASN dengan partai politik.
"Ada ASN yang kami anggap telah mendekatkan diri dengan partai politik dan bahkan berpartisipasi dalam kegiatan parpol. Dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur, dan kami telah meneruskannya ke KASN untuk penjatuhan sanksi," ujar Ari, Rabu (21/8/2024).
Dalam merespon laporan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani, menjelaskan bahwa Pemkot Jambi tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang dilaporkan.
"Proses pemeriksaan internal sedang berjalan. Jika nantinya terbukti bersalah, Pemkot Jambi akan memberikan sanksi sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," tegas Liana.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjaga netralitas ASN di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024, dan Bawaslu menegaskan akan terus mengawasi ketat seluruh proses yang berlangsung. (Cr04)
Serapan APBD 2025 Masih Rendah, Bupati Tebo: Akan Dioptimalkan
Rapurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Tebo Sahkan APBD-P dan RPJMD 2025-2029
DBD Serang Perumahan Permata Leand, Lima Warga Terjangkit Termasuk Balita
FJPI Jambi Goes to Campus, Gelar Pelatihan Fotografi untuk Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah
Indonesia Bisa Bebas dari Middle Income Trap Jika Jalankan Transformasi Birokrasi
Hujan Lebat dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kios dan Ganggu Lalu Lintas di Jambi
Bupati Tanjung Jabung Barat Resmi Kukuhkan Pengurus FKUB Kecamatan