JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Ayah kandung di Tebo gauli anaknya selama 11 tahun hingga hamil, ditembak polisi di rumah istri keduanya di Sumut.
Dikutip JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil meringkus tersangka pada Jumat 13 September 2024.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha melalui Kasat Reskrim AKP Yoga menyebutkan pelaku yang diamankan berinisial J (40) warga Rimbo Bujang.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas alias ditembak, karena berusaha melawan dan melarikan diri.
“Kita Tim Sultan melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh informasi tersangka di wilayah Sumatera Utara (Sumut)," katanya.
Menurut AKP Yoga, pada Hari Kamis 12 September 2024 Tim Sultan Polres Tebo melakukan pengejaran ke wilayah Sumatera Utara dan berhasil menangkap tersangka J di rumah Istri keduanya, di Kelurahan Banjaran Godang Kecamatan Kotari Kabupaten, Serdang Bedagai.
“Peristiwa pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri selama 11 tahun, terhitung sejak 2013 di wilayah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo,” jelasnya.
AKP Yoga mengatakan, berdasarkan laporan polisi, pelaku ini merupakan ayah kandung dari Korban.
Sementara itu Kanit Idik Sat Reskrim Polres Tebo Ipda Hafizh Lubis menjelaskan, saat mengetahui keberadaan pelaku J menuju ke rumah istri keduanya, Tim Sultan Polres Tebo Bersama sama melaksanakan Penyelidikan dengan di Back Up Tim Bringas Resmob Polda Sumut.
Akhirnya Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Sultan Polres Tebo yang di Back Up oleh Tim Bringas Resmob Polda Sumut.
“Saat diperjalanan menuju Tebo, pelaku ini berusaha melawan petugas dan mau melarikan diri. Lalu kita lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo.
Seperti diberitakan, J (40) menggauli anak kandungnya sendiri inisiap S (15) yang masih di bawah umur. Parahnya lagi, J menggauli anaknya ini selama 11 tahun sejak Maret 2023.
Ketika itu S masih berusia 4 tahun hingga kini berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat J itu sampai menyebabkan S hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan J terhadap anak kanndungnya ini terubgkap setelah korban melahirkan pada 24 Agustus 2024, pukul 22.00 Wib.
Adalah Maya dan Asep, kakak tiri ibu kandung korban yang membantu korban melahirkan seorang bayi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.