JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kasus Daftar Pencarian Orang (DPO), Zulfahmi pemilik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis alat berat Excavator di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, belum juga ditangkap.
Kejadian itu hampir 4 setahun Zulfahmi ditetapkan tersangka Polres Merangin,
Status DPO Zulfahmi ditetapkan pada 7 Juli 2021 tahun lalu.
Sementara Kapolres Merangin saat cooling system' bersama insan Pers di aula Wirasatya mengatakan bakal selidiki.
"Bakal diselidiki, karena bukan zaman kepemimpinan saya," ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat bersama awak media.
Kasus Zulfahmi juga sempat menyeret 11 orang pekerja dengan alat berat liugong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan.(Lan)
Ketinggian Air Sungai Batanghari Naik, Pemkot Jambi Siapkan Mitigasi Bencana
11 DPD Golkar Kab/Kota se Jambi Solid Dukung CE untuk Kembali Pimpin Golkar Provinsi Jambi
Satgas TMMD Pasang Penutup Lisplang RTLH di Desa Malako Intan
Satgas TMMD Kebut Pekerjaan Rehab Madrasah, Kini Pemasangan Jendela
LAM Kota Jambi Desak Polresta Serius Tuntaskan Aksi Geng Motor yang Meresahkan Warga