JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kasus Daftar Pencarian Orang (DPO), Zulfahmi pemilik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis alat berat Excavator di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, belum juga ditangkap.
Kejadian itu hampir 4 setahun Zulfahmi ditetapkan tersangka Polres Merangin,
Status DPO Zulfahmi ditetapkan pada 7 Juli 2021 tahun lalu.
Sementara Kapolres Merangin saat cooling system' bersama insan Pers di aula Wirasatya mengatakan bakal selidiki.
"Bakal diselidiki, karena bukan zaman kepemimpinan saya," ungkap Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat bersama awak media.
Kasus Zulfahmi juga sempat menyeret 11 orang pekerja dengan alat berat liugong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan.(Lan)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
YLKI Desak Tutup Penampungan Solar Subsidi, Sebut Biang Keladi Antrean SPBU
LAM Kota Jambi Desak Polresta Serius Tuntaskan Aksi Geng Motor yang Meresahkan Warga