JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Kasus perundungan yang menimpa siswi SMP berinisial N (14) di Kota Jambi menjadi sorotan setelah rekaman video aksi kekerasan itu viral di media sosial. N mengalami serangkaian tindakan kekerasan, termasuk dijambak, dipukul, disundut rokok, dan disiram minuman kemasan oleh sejumlah temannya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, di lapangan CNS, Tanjung Sari, Jambi Timur. Awal mula kejadian bermula dari ledekan di media sosial, di mana korban menerima DM di Instagram yang mengajaknya berkelahi. Korban meladeni tantangan tersebut dan menemui remaja berinisial A. Namun, perkelahian tersebut berujung pada aksi perundungan yang lebih brutal.
Dalam wawancaranya, N menceritakan bagaimana dia dijambak, diterjang, dan dipijak oleh pelaku, sementara dia dipaksa berdiri. Di bagian tubuhnya terdapat delapan luka bekas sundutan rokok yang menyakitkan. "Saya dipaksa tegak dan disundut rokok di mulut, dahi, dan tangan," ungkapnya.
Ibunya, Faradillah, baru mengetahui kejadian tersebut tiga hari setelahnya. N sempat tidak mengaku, mengatakan bahwa dia hanya jatuh. Namun, setelah keluarganya mendapatkan video perundungan itu, N akhirnya membuka diri. "Sebagai orang tua, saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya ingin pelaku mendapatkan hukuman setimpal," tegas Faradillah.
Pihak kepolisian dari Polresta Jambi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa keterangan dari korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Imbauan dari DPMPPA Kota Jambi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi pun angkat bicara terkait fenomena perundungan yang kerap terjadi. Kepala DPMPPA, Noverintiwi Dewanti, mengimbau korban dan keluarga untuk berani melapor. “Banyak kasus perundungan yang tidak dilaporkan. Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan pengaduan yang kami sediakan,” jelasnya.
DPMPPA aktif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan hingga tingkat RT untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perundungan. Mereka juga menyediakan layanan psikolog, mediator, dan pengacara secara gratis bagi yang memerlukan.
“Perundungan dapat berdampak serius, termasuk menyebabkan anak putus sekolah. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” tambah Noverintiwi.
Masyarakat dapat melapor tentang perundungan melalui layanan pengaduan DPMPPA via WhatsApp, 112, atau melalui media sosial resmi mereka. (Cr04)