JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI - Dinas Pendidikan Kota Jambi kini tengah mendalami kasus perundungan yang menimpa salah satu siswi SMP di Kota Jambi. Saat ini, pihak dinas telah mengumpulkan data dari berbagai sekolah untuk mencari akar permasalahan dari insiden tersebut.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiono, menyatakan bahwa pihaknya melakukan penanganan sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sebagai langkah awal, tim khusus telah dibentuk untuk menangani kasus ini.
“Langkah pertama yang kami ambil adalah mengumpulkan informasi dan data dari pihak sekolah. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk pendampingan terhadap korban,” ujar Sugiono dalam keterangannya.
Saat ini, dinas masih dalam tahap identifikasi terkait para pelaku yang terlibat dalam perundungan tersebut. Sugiono menegaskan bahwa jika pelaku masih berstatus sebagai siswa yang aktif bersekolah, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur. Pelaku yang terlibat akan menerima sanksi yang sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa mengesampingkan proses hukum yang tengah berjalan,” tegas Sugiono.
Kasus perundungan ini menjadi perhatian besar di Kota Jambi, dan Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Cr04)
Serapan APBD 2025 Masih Rendah, Bupati Tebo: Akan Dioptimalkan
Rapurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Tebo Sahkan APBD-P dan RPJMD 2025-2029
DBD Serang Perumahan Permata Leand, Lima Warga Terjangkit Termasuk Balita
FJPI Jambi Goes to Campus, Gelar Pelatihan Fotografi untuk Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah
Indonesia Bisa Bebas dari Middle Income Trap Jika Jalankan Transformasi Birokrasi
Hujan Lebat dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kios dan Ganggu Lalu Lintas di Jambi