JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI — Pemerintah Kota Jambi tengah mempersiapkan pemekaran Rukun Tetangga (RT) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai pedoman pembentukan RT sedang dibahas oleh pihak terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan (DPMPPA) Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menyatakan bahwa pemetaan RT sedang dilakukan di bawah koordinasi Asisten 1.
“Setelah ranperda ini disahkan, kami akan menentukan RT mana yang akan dihilangkan dan yang akan dimekarkan, sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkot Jambi,” ujarnya.
Saat ini, Kota Jambi memiliki 1.652 RT, namun potensi untuk menambah jumlah RT mencapai lebih dari 2.000. Noverintiwi menekankan pentingnya pemetaan ini, mengingat batas wilayah pemekaran yang belum sepenuhnya ditetapkan.
Revisi perda mengenai pedoman pembentukan RT juga menjadi prioritas. Noverintiwi menjelaskan bahwa revisi diperlukan untuk mengatur jumlah minimal dan maksimal kepala keluarga (KK) dalam satu RT.
“Banyak RT saat ini memiliki lebih dari 600 KK, yang tidak sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018,” ungkapnya.
Selain itu, masa jabatan ketua RT di Kota Jambi saat ini adalah 3 tahun, sedangkan ketentuan baru menetapkan masa jabatan menjadi 5 tahun. “Kami perlu menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemekaran RT dapat direalisasikan pada masa jabatan walikota baru, menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga.
"Mungkin ini baru terealisasi setelah ada Walikota baru," pungkasnya. (Cr04)