JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Ratusan tenaga honorer RSUD Raden Mattaher Jambi melakukan aksi demonstrasi pada Senin (7/10/2024) di halaman rumah sakit, menuntut kejelasan terkait status mereka yang tidak terdaftar dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibat tidak terdaftar, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, yang dianggap sebagai peluang untuk mendapatkan status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Menurut para honorer, alasan pihak manajemen rumah sakit karena RSUD Raden Mattaher berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, para tenaga honorer mempertanyakan kebijakan tersebut karena rumah sakit provinsi lain yang juga berstatus BLUD, seperti RSJ Provinsi Jambi, justru sudah terdaftar dalam database.
“Sudah belasan tahun kami mengabdi di sini, tapi tidak masuk database. Alasannya karena BLUD, padahal rumah sakit lain yang BLUD juga terdaftar,” ungkap salah seorang perawat yang turut dalam aksi tersebut.
Tenaga honorer menuntut transparansi dari manajemen rumah sakit dan meminta keadilan atas ketidakjelasan nasib mereka. Mereka merasa terabaikan oleh pihak manajemen yang dinilai lebih mengutamakan ASN (Aparatur Sipil Negara), sementara jumlah ASN di rumah sakit jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tenaga honorer. Para honorer juga menekankan bahwa tanggung jawab yang mereka emban hampir setara dengan ASN, namun kesejahteraan mereka sangat berbeda.
Selain itu, mereka juga mengkritik minimnya kuota PPPK yang disediakan oleh RSUD Raden Mattaher. “Formasi PPPK yang disediakan sangat sedikit. Salah kami apa? Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, tapi tidak ada kejelasan soal masa depan kami,” ujar seorang tenaga medis dengan nada kecewa.
Tidak hanya soal PPPK, para honorer juga menuntut keadilan dalam pembagian insentif BPJS. Mereka menilai ada ketidakadilan dalam pembagian insentif, dan meminta transparansi dari pihak manajemen rumah sakit. “Kami minta transparansi soal insentif BPJS. Jangan karena kami honorer, kami dipermainkan,” tambahnya.
Para tenaga honorer ini berharap agar tuntutan mereka mendapatkan perhatian dari manajemen RSUD Raden Mattaher, Pemerintah Provinsi Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, termasuk mogok kerja. “Kami akan mogok kerja jika tidak ada tindakan nyata dari pihak rumah sakit. Tolong, pak Gubernur dan pimpinan RSUD, perhatikan nasib kami yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian,” tegas salah seorang honorer.
Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang, memberikan tanggapan atas aksi tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya selalu memfasilitasi keluh kesah baik tenaga ASN maupun non-ASN. Herlambang mengklaim bahwa data pegawai sudah dikirimkan secara lengkap dan menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam hal tersebut. "Kita selalu mengusulkan dan memfasilitasi, terakhir kita juga mengirimkan data yang lengkap tentang jumlah pegawai, dan itu sudah kami fasilitasi," tuturnya.
Namun, ketika ditanya soal tenaga honorer yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Herlambang menyarankan untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Soal tidak masuk database honorer dan seleksi PPPK itu ada di ranah Badan Kepegawaian Negara," ucap Herlambang. Ia juga memastikan bahwa pelayanan rumah sakit tidak terganggu meskipun ada aksi dari tenaga honorer. “Pelayanan masih berjalan. Sebagian honorer tetap bekerja,” tambahnya.
Herlambang membantah bahwa aksi tersebut merupakan bentuk demonstrasi. Ia menyebut bahwa tenaga honorer hanya berdiskusi dengan pihak manajemen, yang menurutnya telah difasilitasi dengan baik. "Saya buka aspirasi seluruh pegawai baik ASN maupun non-ASN. Kita diskusi bersama," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal, menjelaskan bahwa ketentuan terkait tenaga honorer yang tidak masuk dalam database bukan kewenangan pihaknya. Menurut Hendrizal, database tenaga honorer sudah ditutup secara nasional per 28 November 2022. "Masalah ini bukan hanya di Jambi, tapi secara nasional. Yang 700 honorer ini sudah kita usulkan, cuma itu ketentuan ada di pusat," terang Hendrizal.
Ia menambahkan bahwa seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, untuk Pelamar Prioritas (P1) yang sudah terdata di database BKN, seperti eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang sudah terdata. Kedua, untuk Pelamar Tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun dan termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pendaftaran PPPK untuk Pelamar Prioritas akan dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024, sementara untuk pelamar non-ASN baru bisa mendaftar pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Hendrizal menegaskan bahwa tenaga honorer sudah memahami aturan ini, namun tetap ada yang merasa kecewa. "Persoalan ini bukan hanya di Jambi, seluruh Indonesia menghadapi hal yang sama. Setahu saya, untuk rumah sakit ini yang sudah masuk database tinggal 57 orang lagi," jelasnya.
Dengan adanya aksi dan tuntutan ini, para tenaga honorer berharap pemerintah dan manajemen rumah sakit dapat segera memberikan solusi atas ketidakpastian nasib mereka. (Cr04)
Gedung Baru Bank 9 Jambi Masih Milik Pemkot, Sejumlah Aset Dijarah
Jelang Pilkada Serentak, Bupati Tanjabbar Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusivitas
Peringatan HKN Ke-60, Pjs. Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarakat "Gerak Bersama, Sehat Bersama"
Carry Pick Up Terbakar di Tol Baleno, Sopir dan Penumpang Tewas di Tempat
Puluhan Juta Anggaran Belanja Media Cetak di Disdikbud Tebo Diduga Fiktif
Banjir Rendam Puluhan Rumah di RT 9 Kelurahan Simpang 4 Sipin, Warga Minta Solusi dari Pemerintah