JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Gedung baru Bank 9 Jambi yang dibangun oleh Pemkot Jambi di Jalan Raden Mattaher, tepatnya di samping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, menjadi sasaran pencurian pada 3 Oktober 2024 lalu. Berdasarkan informasi dari JambiOne, pencuri menggasak sejumlah aset, termasuk pendingin ruangan dan kabel-kabel, serta merusak bagian dalam gedung.
Pantauan di lapangan menunjukkan gedung tersebut telah selesai dibangun, namun kondisi interior, seperti plafon dan pendingin ruangan, tampak berantakan akibat aksi pencurian. Gedung ini berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi, yang sebelumnya merupakan lahan sengketa. Namun, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor:13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 6 November 2020, lahan ini dieksekusi dan kini menjadi milik Pemkot Jambi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Husni, membenarkan adanya kejadian pencurian di gedung baru Bank 9 Jambi tersebut. "Benar, kita sedang menghadapi musibah ini dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi yang dilanjutkan ke Polresta Jambi," ujarnya.
Husni menambahkan bahwa aset gedung tersebut masih milik Pemkot dan belum diserahkan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Sementara itu, Pemimpin Kantor Bank 9 Jambi Cabang Sutomo, Achsien Antony, juga menegaskan bahwa gedung tersebut belum diserahkan kepada Bank 9 Jambi. “Masih menjadi gedung milik pemda. Bank 9 Jambi tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pembangunan gedung tersebut,” katanya.
Achsien menambahkan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penjagaan gedung, mengingat statusnya masih di bawah Pemkot Jambi. “Kami belum bisa mengakses gedung tersebut tanpa izin dari Pemkot, dan kunci gedung pun masih berada pada pihak mereka,” tutupnya. (Cr04)
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Keracunan Madu Kelulut, Dua Anak SAD di Sentanu Tebo Meninggal