Polres Tebo Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di VII Koto Ilir

Minggu, 17 November 2024 - 09:16:59 WIB - Dibaca: 1568 kali

Barang Bukti
Barang Bukti (San/ Jambi Prima)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. tim melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada pukul 13.40 WIB di RT 004 Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir , Kamis 14 November 2024.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di daerah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka, AZ(39),IT(33), dan AW(42). Ketiga tersangka ini ditangkap bersama barang bukti yang didapatkan.

Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,12 gram, dua paket klip, dua timbangan digital, serta sejumlah alat lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Tim juga menyita uang tunai Rp21.660.000 dan beberapa alat komunikasi.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan yang terlibat. Para pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka untuk diperjualbelikan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah yang dilakukan meliputi pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, uji laboratorium, dan pengembangan jaringan. (San)





BERITA BERIKUTNYA