DPRD Kota Jambi Tetapkan 12 Ranperda Strategis untuk Propemperda 2025

Rabu, 20 November 2024 - 14:22:55 WIB - Dibaca: 1626 kali

12 Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi Siap dibahas 2025
12 Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi Siap dibahas 2025 (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – DPRD Kota Jambi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi tahun 2025. Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (19/11/2024). Ketua Bapemperda, Muhilli Amin, menyatakan bahwa 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati telah disusun berdasarkan prioritas untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Jambi.

"Penyusunan Ranperda ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah," ujar Muhilli.

Ranperda yang disepakati terdiri dari tiga ranperda rutin, dua ranperda lanjutan dari tahun 2024, serta tujuh ranperda baru. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Ranperda Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun 2025.
Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ranperda tentang Pengarustamaan Gender (PUG).
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2024–2043.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2025–2050.
Ranperda tentang Ketertiban Umum.
Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah.

Muhilli memastikan seluruh Ranperda ini akan segera dibahas lebih lanjut agar dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah dengan kekuatan hukum tetap. "Dengan adanya Propemperda ini, kami berharap berbagai aspek pembangunan di Kota Jambi, baik ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, dapat terus ditingkatkan," ungkapnya.

Propemperda tahun 2025 ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, program ini diharapkan mendukung percepatan pembangunan di Kota Jambi, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah di berbagai sektor. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA