JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa 7 Januari 2025 dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap di Kecamatan Rimbo Bujang dengan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan.
Pengungkapan Kasus Pertama diungkap pukul 22.00 WIB di Jalan Dewi, Kelurahan Wirotho Agung. Personill menangkap EH(65), Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, Satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu (0,26 gram brutto), Satu unit HP Oppo biru, Satu unit sepeda motor Honda Blade hitam,
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan.
Hanya berselang satu jam, pukul 23.00 WIB, personil kembali melakukan penangkapan di Jalan 30, Desa Perintis Jaya. Dua tersangka,TY(52) dan MR(20), berhasil diamankan dengan barang bukti yang lebih besar, meliputi Paket narkotika jenis sabu-sabu 1,14 gram brutto untuk Tiyono, dan 7,54 gram brutto untuk Rajab, Satu setengah butir ekstasi, alat isap, plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp1.854.000, serta beberapa perangkat komunikasi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dan digunakan untuk diperjualbelikan.
Polres Tebo akan mengambil langkah-langkah penyidikan, termasuk Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi, Pengujian barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, Pengembangan terhadap jaringan narkoba lainnya, Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.H menyampaikan “Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tebo,” tegasnya. (San)
Soroti Potensi Blok East Natuna, CE: Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Nasional
Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Jelang Cuti Lebaran, Badan Keuangan Tebo Kebut Proses Berkas Pencairan DD dan ADD
Pemda Tebo Mulai Bayar Hutang ke Rekanan yang Sempat Tertunda
Penutupan TMMD, Danrem 042 Gapu dan Wabup Tebo Tinjau Kegiatan Pengobatan Gratis
Danrem 042 Gapu serahkan Hasil Pelaksanaan Program TMMD ke 123 ke Bupati Tebo
Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Sabu di Lubuk Mandarsah