JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polres Tebo terus mendalami kasus pengeroyokan terhadap dua tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur, ES dan AI. Dari hasil gelar perkara, peristiwa yang terjadi pada 19 Juli 2024 ini dapat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami terus dalami kasus pengeroyokan antar sesama tahanan ini. Dari hasil gelar perkara yang sudah kami lakukan, perkara ini dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan" ungkap Kasatreskrim Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Beberapa saksi, sembilan terduga pelaku, seorang personel Polres Tebo yang bertugas saat kejadian, serta seorang dokter telah dimintai keterangan.
"Hasil visum dari RSUD Sultan Thaha Syaifuddin Kabupaten Tebo juga telah kami terima," ujar AKP Yoga.
Penyidik Polres Tebo juga telah berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk hadir kembali ke Polres Tebo guna pembuatan laporan polisi. Polres Tebo akan terus mengusut tuntas perkara ini.
Soroti Potensi Blok East Natuna, CE: Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Nasional
Ombudsman RI: Puasa Ramadhan Momentum Kepedulian Sosial Melayani Kelompok Rentan
Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Jelang Cuti Lebaran, Badan Keuangan Tebo Kebut Proses Berkas Pencairan DD dan ADD
Harga Pangan Naik Jelang Lebaran, KFA Berharap Pemkot Jambi Gelar Operasi Pasar
Satresnatkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Pelayang