JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - BKPSDMD Merangin ganti katagori 2 mengabdi dari 2005 yang lolos Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintahan Kabupaten Merangin yang dibukan Computer Assisted Test (CAT), adalah metode seleksi yang menggunakan komputer untuk menguji kompetensi peserta.
Penggantian nama itu dari PPPK umum atas FI dari warga sungai Manau, yang sebelumnya belum ada nama. Dengan bermodal protes dijelaskan Kabid Mutasi BKPSDMD Arpan kepada media ini langsung diajukan ke BKN pusat.
Hingga nama FI bisa mengalahkan WD tersingkir dari peringkat 3 sebelumnya, padalah WD sudah mengabdi dari 2005 lamanya.
Nasip malang diterima WD peserta tes PPPK setelah melakukan pengurusan bahan di kantor polisi dan rumah sakit umum kol Abunjani Bangko.
Merasa bahan sudah semua siap dimasuki ke BKPSDMD, melihat kembali nama tidak ada lagi dan diganti dengan nama FI.
Dan membuat dirinya harus menelan pil pahit pasca membuka kembali sistem gugur, padahal sebelumnya WD dinyatakan lolos dengan peringkat 3 dari lawannya.
Seperti diungkapkan WD, saat dikonfirmasi mengatakan lolos peringkat 3 dari dua lawannya, FI R3 dari umum.
"Saya dari K2 pormasi tekhnis pengadministrasian arsip perpustakaan tidak terima atas hilangnya nama saya, berubah dari lulus menjadi tidak lulus dan sudah merugikan, ini bukti ketidak adilan sudah jelas sangat merugikan saya, "ungkap WD.
WD juga menjelaskan, peserta cuma ikut tiga orang diterima arsip perpustakaan, dan muncul nama FI diposisinya didalam PPPK.
Sementara Kabid Mutasi Arfan saat dikonfirmasi dikantor BKPSDMD dihalaman parkir membenarkan FI memprotes hingga BKPSDMD mengajukan ke BKN.
Awalnya ada FI protes dan melayangkan surat ke BKN, BKPSDMD Merangin hanya mengajukan ke BKN.
"Atas nama FI protes ke BKPSDMD Merangin dan diajukan ke BKN karena disetujui BKN nilai lebih tinggi, " tutur Kabid Mutasi Arpan.
Juga telah melakukan pengecekan melalui data informasi situ tersebut, didalam informasi itu FI dari keterangan R3 umum.
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Tindaklanjuti SEB, Kabag PBJ Memastikan Tender/Lelang di Kab Tebo Belum Ada Yang Berproses