JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Bahwa sesuai surat menteri pendayagunaan aparatur sipil negara reformasi birokrasi (Menpan RB) pemerintah melakukan penataan tenaga honorer terutama bagi mereka yang bisa masuk dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu atau Penuh Waktu, masuk dalam database dan mengikuti seleksi PPPK.
Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris daerah (Sekda) Tebo Teguh Arhadi, pada Rabu 22 Januari 2025.
Dikatakan Teguh Arhadi bahwa terkait dengan tenaga honorer yang tidak terdata di badan kepegawaian negara (BKN) maupun tidak mengikuti seleksi PPPK nasibnya seperti apa, selama ini belum ada petunjuk,"ungkapnya.
Teguh Arhadi melanjutkan, untuk penataan tenaga honorer tersebut adalah mereka yang PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
Namun saat ditanya soal penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu tahun ini, Teguh Arhadi memastikan ada.
Terkait pembayaran gaji pegawai Non ASN/PPPK masih menunggu petunjuk, karena nomor induk pegawai (NIP) nya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu tersebut dari Pusat,"kata Teguh Arhadi.
Sementara itu berdasarkan surat Menpan RB Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/ 2024, Tanggal 12 Desember 2024 dan di teruskan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, bahwa dalam surat Bupati Tebo nomor 800.1.1/415/ BKPSDM/2024 tentang penganggaran Gaji pegawai Non ASN yang di tandatangani oleh Pj Bupati Varial Adhi Putra disampaikan kepada kepala perangkat daerah yaitu:
1. Agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga di angkat menjadi ASN.
2. Apabila jumlah pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non ASN dapat di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
3. Bagi tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 penganggaran nya disediakan diluar belanja pegawai.
Hal senada di sampaikan oleh Plt Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo Romi Candra melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 21 Januari 2025, bahwa Gaji tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu sudah tersedia,"tulisnya. (ARDI)
BPK RI Temukan Proyek Bermasalah Senilai 2,1 Milyar Dinas PU Tebo
PT SAS Kembali Ajukan Izin Stockpile di Aurduri, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Penolakan
Rapat Internal DPRD Tebo Dengan TAPD Bahas Terkait Efisiensi dan Pemangkasan Anggaran
Pengelola Parkir Jamtos Akui Terjadi Penurunan Setoran Pajak
Diskon Tarif Listrik Berikan Kontribusi pada Deflasi di Provinsi Jambi
Setelah Melonjak, Harga Cabai Rawit Merah Turun Jadi Rp85 Ribu per Kg