JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Meskipun untuk saat ini Kabupaten Tebo belum melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG), pihak-pihak terkait yang bakal terlibat dalam upaya mendukung program kegiatan tersebut sudah mulai melakukan persiapan salah satunya badan usaha milik desa (BUMDes) dibawah dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD).
Menyikapi hal tersebut, Kadis PMD Kab Tebo melalui Kabid pemberdayaan usaha ekonomi perdesaan (PUEP) Ariyanto mengatakan, bahwa terkait badan usaha ketahanan pangan sesuai dengan Permendes Nomor 2 tahun 2024, Kepmendes No 3 tahun 2025, dimana peran BUMDes dalam rangka ketahanan pangan mulai di fokuskan pada tahun 2025.
" Akan tetapi dari tahun 2024 lalu, Ariyanto mengharapkan, bagaimana dalam mendukung Bumdes ini agar bisa berpartisipasi untuk program prioritas pemerintahan yang baru terkait MBG, dan ketahanan pangan bisa berkelanjutan melalui skema kelembagaan yang berbadan hukum, Kamis 23 Januari 2025.
Ariyanto pun mengaku bahwa terkait dengan pelaksanaan teknisnya, kita tunggu dulu petunjuk dari badan gizi nasional (BGN) yang di tunjuk untuk pelaksanaan MBG.
" Dan apabila masih ada BUMDes sampai hari H belum memiliki badan hukum, maka peluang untuk mendukung MBG akan di ambil oleh desa lain,"tegas Ariyanto.
" Kami tinggal memberi pendampingan bagaimana BUMDes ini dapat segera memiliki hukum sesuai dengan yang di syaratkan untuk ikut serta berperan mensukseskan program MBG bisa di kelola oleh BUMDes kita di Kab Tebo,"ujarnya.
Dibeberkan Ariyanto, bahwa perhari ini, BUMDes yang telah berbadan hukum di Kab Tebo baru ada 42 desa, untuk yang lain sepertinya masih berproses di Kementerian.
Diakui Ariyanto, pemerintah desa pada prinsipnya tetap mensupport program prioritas MBG. " Tapi kita kembalikan lagi kepada kesiapan usaha itu sendiri, apakah permodalannya seperti apa, penyediaan bahan bakunya mau yang mana karena banyak yang tersedia dan itu harus dipersiapkan.
" BUMDes bisa menyediakan daging, beras, telor, sayur dan bahkan packing nya juga bisa di sediakan oleh BUMDes tentu nanti ada skema lain setelah adanya Juknis secara aturan yang akan di tentukan lagi,"ucap Ariyanto. (ARDI)
BPK RI Temukan Proyek Bermasalah Senilai 2,1 Milyar Dinas PU Tebo
PT SAS Kembali Ajukan Izin Stockpile di Aurduri, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Penolakan
Rapat Internal DPRD Tebo Dengan TAPD Bahas Terkait Efisiensi dan Pemangkasan Anggaran
Pengelola Parkir Jamtos Akui Terjadi Penurunan Setoran Pajak
Diskon Tarif Listrik Berikan Kontribusi pada Deflasi di Provinsi Jambi
Dinas PMD Rakor Dengan Kades dan Kaur Keuangan Se Kab Tebo Bahas Penyaluran DD 2025