JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Mengutip dari surat yang ditandatangani Bupati Tebo Nomor: 800.1.1/28/BKPSDM /2025 tentang larangan pengangkatan pegawai Non ASN dan penganggaran gaji pegawai Non ASN dilingkup Pemkab Tebo kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo Erlinda mengatakan, bahwa dalam penataan tenaga honor, pemerintah kabupaten/ Kota dan Provinsi di larang untuk mengangkat pegawai Non aparatur sipil negara (ASN) baru, menggantikan atau menyisip, hal ini sesuai dengan undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023.
" Iya, undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 diberlakukan sejak tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu,"sambung Erlinda, Jum'at 24 Januari 2025.
" Dijelaskan Erlinda, menyisip pegawai Non ASN baru untuk menggantikan yang sudah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau berhenti, pindah maupun meninggal untuk mengisi jabatan ASN/Non ASN lainnya apabila masih dilakukan maka akan disanksi sesuai peraturan perundang-undang," tegasnya.
"Sebenarnya soal larangan ini sudah ada sejak tahun 2006 lalu. Keluar UU ASN tahun 2014 kalau tidak salah itu juga dilarang dan yang terbaru ini kembali di tegaskan ditahun 2024 adalah yang terakhir tidak boleh lagi mengangkat pegawai Non ASN baru," ucap Erlinda. (ARDI)
BPK RI Temukan Proyek Bermasalah Senilai 2,1 Milyar Dinas PU Tebo
PT SAS Kembali Ajukan Izin Stockpile di Aurduri, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Penolakan
Rapat Internal DPRD Tebo Dengan TAPD Bahas Terkait Efisiensi dan Pemangkasan Anggaran
Pengelola Parkir Jamtos Akui Terjadi Penurunan Setoran Pajak
Diskon Tarif Listrik Berikan Kontribusi pada Deflasi di Provinsi Jambi
120 Ribu Siswa di Kota Jambi Akan Terima Makan Bergizi Gratis Mulai Februari