JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi! Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan segera meluncurkan Pelayanan Cepat Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini mendukung kebijakan Presiden dan Wakil Presiden RI dalam penyediaan 3 juta rumah bagi rakyat, serta mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 0 persen.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, usai memimpin rapat simulasi penerbitan PBG tipe 36 fungsi hunian MBR dalam waktu kurang dari 10 jam, yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Jambi, Kamis (30/1/2025).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, seperti Asisten Administrasi Umum M. Jaelani, Kepala DPMPTSP Yon Heri, Kepala BPPRD Nella Ervina, Kepala Dinas LH Ardi, Kepala Dinas Perkim Mahruzar, Plt. Sekretaris Dinas PUPR Laswanto, serta perwakilan perbankan seperti Bank Jambi dan BTN.
Menurut Sri Purwaningsih, simulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil studi tiru ke Kota Tangerang dan Kabupaten Bogor, yang telah menerapkan layanan serupa. Setelah simulasi ini, Pemkot Jambi akan segera meresmikan layanan PBG tipe 36 dalam waktu kurang dari 10 jam.
“Minggu depan akan kita launching secara resmi. Tim pelaksana juga akan disiapkan, sehingga layanan yang sebelumnya memakan waktu cukup lama kini bisa selesai dalam hitungan jam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa simulasi menunjukkan pelayanan bisa diberikan dalam waktu 10 jam, dengan hitungan yang sudah dipastikan secara rigid. Selain itu, Bank Jambi dan BTN telah siap mendukung program ini dari sisi perbankan.
Sri Purwaningsih optimistis bahwa Pemkot Jambi bersama perbankan akan mampu menerapkan layanan PBG cepat untuk MBR, sebagaimana arahan Presiden.
“Negara harus hadir dengan memudahkan dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh rumah. InsyaAllah, Kota Jambi bisa memfasilitasi hal ini secara bertahap,” tambahnya.
Program ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
SKB ini bertujuan untuk mempercepat akses MBR terhadap hunian layak serta mengatur pembebasan BPHTB bagi MBR.
Dengan diluncurkannya program ini, Pemkot Jambi berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau, sekaligus mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah per tahun. (Cr04)
BPK RI Temukan Proyek Bermasalah Senilai 2,1 Milyar Dinas PU Tebo
PT SAS Kembali Ajukan Izin Stockpile di Aurduri, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Penolakan
Rapat Internal DPRD Tebo Dengan TAPD Bahas Terkait Efisiensi dan Pemangkasan Anggaran
Pengelola Parkir Jamtos Akui Terjadi Penurunan Setoran Pajak
Diskon Tarif Listrik Berikan Kontribusi pada Deflasi di Provinsi Jambi
IRT Keluhkan Harga Bapok, Disperindag Tebo: Faktor Cuaca, Kenaikan Bersifat Fluktuatif