Komisi 3 DPRD Tebo Rampungkan Draft Perda Sempadan Jalan

Senin, 03 Februari 2025 - 20:36:16 WIB - Dibaca: 1051 kali

Dimas Cahya Kusuma,,SH,.MH, Ketua Komisi III DPRD Tebo
Dimas Cahya Kusuma,,SH,.MH, Ketua Komisi III DPRD Tebo (Dok: Jambi Prima)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Komisi 3 DPRD Kabupaten Tebo telah merampungkan draft rancangan Perda Sempadan Jalan untuk ruas jalan Nasional, Provinsi dan Jalan Kabupaten di wilayah Kabupaten Tebo.

Draft sempadan jalan ini diharapkan bisa menjadi Perda inisiatif DPRD Tebo yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh IMB atau Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rancangan Perda sempadan jalan oleh komisi 3 ini juga merupakan evaluasi dari Perda Nomor 16 Tahun 2003 yang dianggap sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.

" Draft Perda Sempadan jalan ini sudah rampung, dan segera kita usulkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti. Nanti akan dikaji dan dibahas oleh pihak pihak terkait," ujar Dimas Cahya Kusuma, Ketua Komisi 3 kepada media ini, Senin 3 Februari 2025.

Politisi muda fraksi PDI Perjuangan ini berharap draft Perda tersebut bisa menjadi Perda inisiatif, sehingga kedepannya bisa membantu dan mempermudah masyarakat untuk mengurus PBG.

" Kita ketahui, PBG atau IMB sangat dibutuhkan masyarakat. Mau bikin usaha, mau pinjam uang di Bank dan lain lain, syaratnya harus ada IMB, sementara instansi terkait tidak berani menerbitkan IMB tersebut karena terkendala aturan Perda sebelumnya. Makanya kita butuh Perda yang baru," jelas Dimas.

Untuk pengkajian Rancangan Perda itu, Komisi 3 menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pembuat Perda (Bapemperda) yang tentunya juga akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan pihak pihak terkait.

" Untuk pengkajian yang lebih dalam, kita serahkan sepenuhnya kepada kawan kawan di Bapemperda yang tentunya nanti akan melibatkan bagian hukum dan pihak pihak terkait," kata Dimas lagi. (ARD)

Diberitakan sebelumnnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang sempadan jalan. Perda Inisiatif tentang Sempadan jalan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk membuat IMB atau Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang sempadan jalan, diantaranya:

- Ruas Jalan Lintas Jambi- Muara Bungo: 33 Meter

- Ruas Jalan Lingkar Utara Muara Tebo: 33 Meter

- Ruas Jalan KM 12-Blok F-Ruas Jalan 21 Unit I: 25 Meter

- Ruas Jalan Ala Ilir-Tugu-Simp Desa Jambu: 25 Meter

- Ruas Jalan Unit I: 25 Meter

- Ruas Jalan Unit II: 25 Meter

- Ruas Jalan Unit III: 25 Meter

- Ruas Jalan dari Tegal Arum: 25 Meter

- Ruas Jalan dari Simpang Lofon-Simp Somel: 25 Meter

- Ruas Jalan Simp Sumay-Tanjung Samalidu: 25 Meter

- Ruas Jalan Simp Niam-Lubuk Kambing: 25 Meter.

- Dst...

Pantauan dilapangan sebagian besar jarak antara bangunan masyarakat dengan sempadan jalan tidak sesuai dengan Perda tersebut, sehingga menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengurus IMB atau PBG.

" Yang kami temui dilapangan, di Kecamatan Tebo Tengah, Tengah Ilir dan Kecamatan Tebo Ilir rata rata jarak bangunan warga dengan sempadan jalan kurang dari 25 meter, sementara persyaratan untuk terbit IMB diruas jalan Tebo- Bungo minimal 33 meter. Efeknya, dinas terkait tidak berani mengeluarkan IMB tersebut," terang Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma.

Begitu pula di ruas jalan lain seperti ruas jalan simpang Niam- Lubuk, Betung- Pintas, KM 12- Blok F, Simpang Lopon- Simpang Somel, Unit 1, Unit 2, unit 3 dan yang lainnya yang sempadan jalannya diangka 25 meter.

" Sementara jarak bangunan warga ke sempadan jalan tidak sampai segitu," kata Dimas kepada media ini, Senin 25 November 2024.

Untuk itu, dirinya bersama kawan kawan komisi III segera akan mengusulkan Perda Inisiatif tersebut.

" Segera kita usulkan, untuk selanjutnya diproses sesuai aturan sampai menjadi Perda, sehingga kedepannya tidak menjadi kendala lagi bagi warga untuk mengurus IMB," imbuh Putra Politisi PDIP Wartono Triyan Kusomo ini.

Berkaitan dengan rencana revisi Perda Inisiatif Sempadan jalan itu, Dimas mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas PUPR Tebo, khususnya bidang Cipta Karya.

" Kita juga sudah berkordinasi dengan Bidang Cipta Karya PUPR Tebo, dinas teknis yang membidangi pengurusan IMB ini," pungkasnya. (San)





BERITA BERIKUTNYA