JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Setelah melalui proses yang cukup panjang, 14 orang tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, setelah lapor ke Ombudsman akhirnya bisa lulus menjadi tenaga PPPK di Kabupaten Merangin.
14 orang ini merupakan tenaga kesehatan yang sudah belasan tahun bekerja di Kabupaten Merangin.
Sebelumnya, para pegawai ini melapor ke Ombudsman Bersama dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Merangin pada awal Januari 2025 lalu. Laporan ini pun ditindaklanjuti dan Ombudsman terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan DPRD Kabupaten Merangin.
"Setelah ditindaklanjuti, akhirnya mereka dinyatakan lulus oleh Panselnas dan mengikuti pemberkasan sebagai PPPK di Kabupaten Merangin," ujar Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi.
Pada 5 Februari semua pihak terkait, yakni Panselda yang dihadiri Sekda Merangin, Komisi 1 DPRD Merangin termasuk 14 Pelapor, dipanggil ke Kantor Ombudsman. Pemanggilan dimaksudkan kata Saiful Roswandi untuk memastikan kelulusan mereka dan tidak ada lagi kendala dalam bentuk apapun mengenai pengangkatan para pelapor menjadi PPPK di Pemda Merangin.
"Ya. Semua pihak kami panggil selain menindaklanjuti laporan lainnya, saya juga ingin memastikan langsung tentang kelulusan para pelapor" ujar Saiful usai rapat pertemuan tadi pagi di Ombudsman.
Selain itu, ia juga menyampaikan agar proses seleksi ASN di daerah, khususnya di Merangin harus dilaksanakan dengan cermat. Hal ini untuk menghindari kecurangan dan kesalahan yang dapat merugikan peserta seperti yang terjadi pada 14 orang ini.
"Kita sudah mendengarkan keterangan Sekda Merangin selaku Ketua Panselda dan meminta agar ke depannya hal serupa tidak terjadi lagi," sebut Saiful.
Selain itu Saiful juga berpesan agar para peserta yang lolos PPPK ini agar dapat bekerja dengan maksimal. Terlebih PPPK merupakan tenaga teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Setelah ini jangan sampai anda lagi yang dilaporkan oleh masyarakat karena memberikan pelayanan yang tidak maksimal," katanya.
Ombudsman juga menegaskan agar setiap permasalahan terkait pelayanan public hendaknya dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh pengawas internal di daerah. Jika memang tidak menemukan solusi, barulah laporan tersebut diteruskan ke Ombudsman. Tujuannya agar penyelesaian laporan dapat lebih efektif dan efisien. (ARDI)
DPO Kasus Pencurian Kerbau Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin
Soroti Potensi Blok East Natuna, CE: Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Nasional
Ombudsman RI: Puasa Ramadhan Momentum Kepedulian Sosial Melayani Kelompok Rentan
Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Jelang Cuti Lebaran, Badan Keuangan Tebo Kebut Proses Berkas Pencairan DD dan ADD
Dukung Program MBG, DKPP Siap Memfasilitasi Bumdes Untuk Program MBG di Kab Tebo