JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Didin alias Didin Bin Tember, terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar Kamis 31 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menilai Didin telah bertindak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia juga dinilai memiliki peran besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan sebagai kampung narkoba di Jambi.
“Rekam jejak terdakwa yang berulang kali terjerat kasus narkotika menjadi salah satu hal yang memberatkan,” ujar Dominggus.
Meski begitu, hakim menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi satu-satunya poin yang meringankan.
Dalam amar putusan, Didin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, meliputi menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.
Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani Didin sejak penangkapan juga akan dikurangkan dari total vonis. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir. (Ahmad)
#jambiprima.com #helendiankrisnawati #pulaupandan #jambi #didin #didinaliasdidinbintember #pnjambi #pengadilannegeri #narkotika #narkoba #sabu
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman
WNA China Terindikasi Jaringan TPPO Dideportasi dari Tebo, Imigrasi Ajukan Pencekalan Permanen
STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT