JAMBIPRIMA.COM,TEBO-Berdasarkan surat Nomor: 200.1.3.4/1418/Bakesbangpol-IV/2025 Badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi menyurati seluruh pimpinan perusahaan dan pengusaha hotel serta pondok pesantren (Ponpes).
Tim pemantauan orang asing(Timpora) telah bersurat dan mengimbau kepada pimpinan perusahaan, pengusaha hotel dan Ponpes yang ada di Kab Tebo apabila ada pergerakan keberadaan orang asing bisa cepat terdeteksi,"ujar kepala badan (Kaban) Kesbangpol Kab Tebo, Sugiyarto, Kamis 7 Agustus 2025.
"Perusahaan, hotel dan Ponpes, apabila ada tamu asing/warga negara asing (WNA) atau tenaga kerja asing (TKA) dan wisatawan asing, mereka wajib untuk melaporkan kepada Timpora Bakesbangpol Tebo,"tegas Sugiyarto.
Sejauh ini Sugiyarto tak menampik beberapa perusahaan dan NGO di Kab Tebo ada yang menggunakan WNA, salah satunya perusahaan yang bergerak di bidang komoditas karet di desa Pelayang Kec Tebo Tengah, mereka menggunakan TKA asal Thailand," kata Sugiyarto.
Selain itu lanjut Sugiyarto,pilot pesawat untuk pemupukan perusahaan perkebunan sawit di Kec Tebo Ilir juga menggunakan TKA
Begitu pula dengan non government organization (NGO) asing seperti frankfurt zoological society (FZS) dan pt lestari asri jaya (PT LAJ) juga mengunakan WNA untuk super visi," imbuh Sugiharto.
" Intinya tegas Sugiyarto, kami Pemkab Tebo tidak ingin kecolongan. (ARD)
#tebo #kesbangpol #timpora #jambi #pemkabtebo #pemdatebo
Kejati Jambi dan Kodam XX/TIB Teken Kerja Sama Penegakan Hukum
Mahasiswa UNJA Sulap Limbah Pasar Jadi Teh Herbal Kandidat Antivirus Dengue
Patrice Rio Capella: Hanura Berpeluang Rebut Kursi di Seluruh Kabupaten/Kota Jambi pada Pemilu 2029
Musdes Muara Ketalo Bahas Prioritas Pembangunan Desa untuk 2027
Jadi Alternatif Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Gandeng PGN Pasarkan produk Compressed Natura