JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tahun ini mengalokasikan program bedah rumah sebanyak 82 unit yang tersebar di seluruh kelurahan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar, Minggu 31 Agustus 2025.
Menurutnya, setiap penerima bantuan akan mendapatkan alokasi sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja dan Rp17,5 juta untuk material. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara tunai, melainkan berupa bahan bangunan sesuai dengan usulan pemilik rumah.
“Kriteria penilaian kami meliputi kondisi fisik rumah, mulai dari atap, lantai, hingga dinding. Misalnya, apakah atap bocor, lantai masih tanah, atau dinding bolong. Selain itu, lahan harus milik pribadi, bisa berupa sertifikat hak milik maupun sporadik,” jelas Mahruzar.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Perkim juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dengan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Saat ini, progres pelaksanaan program bedah rumah di Kota Jambi telah mencapai sekitar 70 persen.
Tahun ini, program bedah rumah di Kota Jambi hanya dibiayai oleh APBD Kota. Berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika Kota Jambi juga mendapatkan alokasi 50 unit dari APBD Provinsi serta 200 unit dari APBN.
Sementara itu, kebutuhan bedah rumah di Kota Jambi masih cukup besar. Berdasarkan data aplikasi e-RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), jumlah rumah yang diusulkan untuk mendapatkan perbaikan mencapai sekitar 4.500 unit. (Ahmad)
#jambiprima.com #rtlh #bedahrumah #kotajambi #jambi #perkim #pemkotjambi #walikotajambi
Kontingen Jambi Siap Tampil di PESPARAWI Nasional 2026, Targetkan Prestasi Terbaik di Manokwari
Fahmi : Inspektorat Jangan Intimidasi Kepsek yang Bongkar Dugaan Penyimpangan
Budi Yanzen Bongkar Dugaan Setoran Rp15 Juta dan Tawaran SK Kepala Sekolah
Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pegawai Disdukcapil Diperiksa Tim Kode Etik
Hesti Haris Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Sungai Nibung, Soroti Kerukunan Antarumat Beragama
Komisi III DPRD Tebo: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Buka Kepastian Hukum bagi Warga
Inspektorat Akan Selidiki PAD Merangin Bocor Kelurahan Pasar Rantau Panjang