JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di seluruh SPBU wilayah Kota Jambi. Mulai besok, setiap kendaraan wajib menggunakan barcode dan menunjukkan STNK asli saat mengisi solar.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan BBM Subsidi Jenis Solar. Aturan tersebut diperkuat melalui petunjuk teknis (juknis) hasil audiensi antara Wali Kota Jambi dr. H. Maulana, M.K.M, Forkopimda, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, serta perwakilan sopir dan pengusaha angkutan, Senin (20/10/2025).
Wali Kota Maulana menegaskan, sistem barcode dan kewajiban menunjukkan STNK asli diterapkan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Setiap kendaraan penerima akan didata ulang dan diberikan barcode resmi sebagai identitas yang tidak bisa dipalsukan.
“Langkah ini untuk menghindari penyalahgunaan solar subsidi dan memastikan penerimanya benar-benar sesuai ketentuan,” tegas Maulana.
Dalam juknis baru itu, kendaraan roda empat dibatasi pengisian maksimal Rp200 ribu per hari, roda enam Rp350 ribu per hari, sedangkan bus pariwisata tidak dikenakan batasan.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga petugas trantib kecamatan dan kelurahan. Pemkot berharap langkah ini dapat mengurai antrean panjang di SPBU dan mencegah praktik pelangsiran.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyatakan dukungan atas kebijakan ini, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Penegakan hukum harus tegas, tapi pelaksanaan juga perlu memperhatikan kondisi sopir dan pelaku transportasi kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau seluruh pihak tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis selama proses penertiban berlangsung. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan kecurangan di SPBU.
Audiensi berjalan kondusif. Semua pihak sepakat, penyaluran solar subsidi di Kota Jambi kini wajib menggunakan barcode dan STNK asli demi distribusi BBM yang lebih adil, tertib, dan tepat sasaran. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Pemda #Jambi #Pemkot #Pertamina #SPBU #DPRD
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Puncak HUT ke-61 Golkar Jambi: Ziarah TMP, Siap Lanjut Aksi Kerakyatan.