Aturan Baru! Beli Solar di Jambi Kini Harus Pakai Barcode dan STNK

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:32:06 WIB - Dibaca: 6887 kali

Audiensi Forkompimda Kota Jambi dengan para sopir, Senin (20/10/2025).
Audiensi Forkompimda Kota Jambi dengan para sopir, Senin (20/10/2025). (Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di seluruh SPBU wilayah Kota Jambi. Mulai besok, setiap kendaraan wajib menggunakan barcode dan menunjukkan STNK asli saat mengisi solar.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan BBM Subsidi Jenis Solar. Aturan tersebut diperkuat melalui petunjuk teknis (juknis) hasil audiensi antara Wali Kota Jambi dr. H. Maulana, M.K.M, Forkopimda, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, serta perwakilan sopir dan pengusaha angkutan, Senin (20/10/2025).

Wali Kota Maulana menegaskan, sistem barcode dan kewajiban menunjukkan STNK asli diterapkan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Setiap kendaraan penerima akan didata ulang dan diberikan barcode resmi sebagai identitas yang tidak bisa dipalsukan.

“Langkah ini untuk menghindari penyalahgunaan solar subsidi dan memastikan penerimanya benar-benar sesuai ketentuan,” tegas Maulana.

Dalam juknis baru itu, kendaraan roda empat dibatasi pengisian maksimal Rp200 ribu per hari, roda enam Rp350 ribu per hari, sedangkan bus pariwisata tidak dikenakan batasan.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga petugas trantib kecamatan dan kelurahan. Pemkot berharap langkah ini dapat mengurai antrean panjang di SPBU dan mencegah praktik pelangsiran.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyatakan dukungan atas kebijakan ini, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.

“Penegakan hukum harus tegas, tapi pelaksanaan juga perlu memperhatikan kondisi sopir dan pelaku transportasi kecil,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau seluruh pihak tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis selama proses penertiban berlangsung. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan kecurangan di SPBU.

Audiensi berjalan kondusif. Semua pihak sepakat, penyaluran solar subsidi di Kota Jambi kini wajib menggunakan barcode dan STNK asli demi distribusi BBM yang lebih adil, tertib, dan tepat sasaran. (Ahmad)

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Pemda #Jambi #Pemkot #Pertamina #SPBU #DPRD





BERITA BERIKUTNYA