JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo kembali melakukan langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Pada Kamis (30/10/2025) malam, petugas Satpol PP turun langsung ke Kecamatan Rimbo Bujang untuk melakukan pendataan dan penertiban terhadap sejumlah kafe yang diduga belum memiliki izin usaha.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Tebo, M. Yani, mewakili Kepala Satuan (Kasat) Pol PP. Menurutnya, operasi pendataan dimulai dari kawasan Jalan 21 Rimbo Bujang, yang diketahui menjadi salah satu titik dengan aktivitas kafe cukup padat.
“Dalam pendataan yang kami lakukan, sedikitnya ada 21 kafe yang berhasil kami data beserta para pekerja atau penghuni yang menetap di tempat tersebut,” ujar Yani saat dikonfirmasi JambiPrima.com, Jumat (31/10/2025).
Hasil sementara menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik kafe belum memiliki izin usaha resmi. Menyikapi temuan itu, pihak Satpol PP tidak langsung melakukan penutupan, melainkan memberikan imbauan agar para pemilik segera mengurus izin usaha melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo.
“Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Tujuan kami hanya memastikan agar setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Setelah pendataan ini, kami akan bersurat ke dinas PTSP untuk menindaklanjuti proses perizinan mereka,” jelas Yani.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Tebo yang tertib, aman, dan berdaya saing. Penertiban tersebut berlandaskan pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kalau sudah tertib, Tebo tentu akan menjadi daerah yang lebih baik dan maju. Kami juga berharap dinas terkait dapat bekerja sama memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus izin mereka,” tegasnya.
Selain melakukan pendataan, tim Satpol PP juga memberikan edukasi langsung kepada pemilik dan pengelola kafe terkait pentingnya izin usaha, keamanan lingkungan, serta ketertiban sosial. Dengan adanya sinergi antara aparat, dinas terkait, dan masyarakat, pemerintah berharap aktivitas ekonomi di Tebo dapat terus berjalan lancar tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, semua bisa tertib dan menjalankan usaha dengan tenang serta legal sesuai aturan di Kabupaten Tebo,” tutup Yani. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tabo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
ISPU Tebo Tembus 576, Masuk Kategori Berbahaya, Warga Keluhkan Kabut Asap
Kasus ISPA di Jambi Sempat Tembus 33 Ribu, Dinkes Ingatkan Kelompok Rentan
Kabut Asap Makin Pekat, Babinsa Muara Tebo Bagikan Masker Gratis ke Warga
Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Candlelight Dinner Romantis, Harga Rp 800 Ribu per Pasangan
Kabut Asap Selimuti Jambi, Al Haris Sebut Arah Angin Jadi Kendala Pemadaman
Riset UIN Jambi Ungkap Cara Muslim Sasak dan Hindu Bali Merawat Harmoni di Lombok
Dewan Desak Pemkot Jambi Bentuk Satgas Gabungan Tertibkan Gudang Minyak Ilegal