Perkara Perceraian di PA Tebo Naik 2025, Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:13:02 WIB - Dibaca: 1845 kali

Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, tempat penanganan ratusan perkara perceraian sepanjang tahun 2025.
Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, tempat penanganan ratusan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Jumlah perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini mencerminkan masih tingginya angka konflik rumah tangga di wilayah tersebut, dengan kasus perceraian mendominasi.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tebo melalui Panitera, Ahmad Khumaidi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 520 perkara yang masuk ke PA Tebo. Jumlah tersebut meningkat 37 perkara dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 483 perkara.

“Perkara yang masuk sepanjang 2025 didominasi oleh cerai gugat dan cerai talak,” ujar Ahmad Khumaidi saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Ia merinci, dari total perkara tahun 2025 tersebut, cerai gugat mencapai 425 perkara, sementara cerai talak sebanyak 94 perkara. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, PA Tebo menerima 378 perkara cerai gugat dan 105 perkara cerai talak. Dari data tersebut terlihat adanya peningkatan signifikan pada cerai gugat, meskipun cerai talak justru mengalami penurunan.

Terkait isu judi online (judol) sebagai salah satu pemicu perceraian, Ahmad Khumaidi menjelaskan bahwa faktor tersebut umumnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam surat gugatan. Namun, fakta tersebut kerap terungkap saat proses pemeriksaan perkara berlangsung.

“Dalam gugatan biasanya tidak tertulis secara gamblang. Tapi setelah pemeriksaan, baru diketahui ada beberapa perkara yang memang dipicu oleh judi online, yang berdampak pada tidak terpenuhinya nafkah istri dan anak,” jelasnya.

Selain judi online, Ahmad Khumaidi menyebutkan sejumlah faktor lain yang kerap menjadi pemicu perceraian, di antaranya perselisihan berkepanjangan, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, serta faktor-faktor lain yang memicu keretakan rumah tangga.

Pihak Pengadilan Agama Tebo berharap meningkatnya angka perkara ini menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, maupun lembaga terkait, guna memperkuat edukasi ketahanan keluarga dan pencegahan konflik rumah tangga di tengah tantangan sosial dan ekonomi saat ini. (ARD)

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo

 





BERITA BERIKUTNYA