JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah sebagai langkah konkret dalam menyikapi kisruh status ribuan bidang tanah milik warga yang kini dinyatakan sebagai aset negara. Pembentukan pansus tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyampaikan bahwa pansus dipimpin oleh Muhili Amin sebagai ketua, dengan Umar Faruk sebagai wakil ketua serta Ahmad Faisal sebagai sekretaris. Pansus ini dibentuk sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terdampak.
Menurut KFA, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan ribuan warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru, pada 10 Desember 2025 lalu. Aksi tersebut dipicu oleh status tanah mereka yang masuk dalam zona merah, sehingga sertifikat hak milik diblokir dan diklaim sebagai aset negara.
“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat terdampak zona merah. Ada 5.506 sertifikat hak milik dengan luas sekitar 1.400 hektare yang saat ini dinyatakan zona merah dan diklaim sebagai aset negara. DPRD tidak tinggal diam,” tegas KFA.
Ia menambahkan, DPRD mengambil langkah cepat agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Pansus akan bekerja secara intensif dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menggali data, membuka fakta, serta mencari jalan keluar terbaik.
“Kami tidak berjalan sendiri. DPRD akan melibatkan Pemerintah Kota Jambi, anggota DPR RI Dapil Jambi, serta instansi dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.
Pada Januari 2026, pansus dijadwalkan mulai menyusun agenda kerja. Sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) akan digelar bersama PT Pertamina, BPN, Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, serta instansi teknis lainnya. DPRD juga akan menghadirkan perwakilan masyarakat terdampak dan forum warga untuk memastikan informasi yang diperoleh valid dan menyeluruh.
Selain itu, DPRD juga akan melakukan konsultasi langsung ke pemerintah pusat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyeragamkan persepsi dan dasar hukum penanganan persoalan ini.
KFA berharap, persoalan zona merah ini mendapat perhatian serius pemerintah pusat, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, agar solusi terbaik dapat diberikan bagi masyarakat.
“Kami berharap penyelesaian ke depan dapat mengarah pada pelepasan aset negara untuk masyarakat, tentu melalui mekanisme hukum yang sah dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan pansus tersebut. Ia menilai langkah DPRD merupakan bentuk perjuangan terhadap aspirasi masyarakat.
“Ini aspirasi warga yang harus terus diperjuangkan. Penyelesaiannya tidak hanya berada di daerah, tetapi membutuhkan keputusan pemerintah pusat. Karena itu diperlukan dorongan politik serta pendampingan pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan terbentuknya pansus ini, masyarakat berharap adanya titik terang terhadap status tanah mereka yang selama ini menjadi polemik, sekaligus memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi ribuan keluarga terdampak. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi
Ayam Kampung Rp40 Ribu/Kg, Inovasi Ketahanan Pangan Desa Muara Langeh
Pemkot Jambi Sulap Terminal Rawasari Jadi Pasar Bedug Ramadan
Lelang JPT Tuntas, Lima Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Pemkab Tebo
Diduga Dipengaruhi Narkoba, Pajero Sport Tabrak Pagar Mapolda Jambi
Terbawa Arus 20 Km, Korban Lompat dari Jembatan Aurduri Ditemukan Meninggal
Pemkot Jambi Percepat Program MBG, Targetkan 274 Ribu Penerima Manfaat Juni 2026
Zona Merah Pertanahan di Kota Jambi, 5.506 Sertifikat Tak Bisa Dialihkan