JAMBIPRIMA.COM,. TEBO - Konferensi Pers Akhir Tahun yang digelar Kejaksaan Negeri Tebo dan menonjolkan capaian pengembalian kerugian negara bernilai miliaran rupiah justru memantik polemik luas di tengah masyarakat. Alih-alih diapresiasi, klaim tersebut menuai kritik keras dari aktivis anti-korupsi karena dinilai berpotensi mengaburkan esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo Adlinsyah, S.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memahami secara utuh filosofi hukum tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime.
Oleh karena itu, korupsi diatur secara khusus di luar KUHP dan tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa yang cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.
“Jika pengembalian uang dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana, maka itu jelas bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,” tegas Adlinsyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya telah diatur secara jelas dan terpisah dari proses pidana. Mulai dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hingga Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan dengan batas waktu maksimal 60 hari.
Dalam aturan tersebut, apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti tepat waktu atau mengindikasikan unsur pidana, maka konsekuensinya bukan hanya pengembalian uang, melainkan juga sanksi administratif, sanksi kepegawaian, hingga proses hukum pidana. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini kerap diabaikan.
“Faktanya, pejabat yang sama masih menduduki jabatan strategis, perusahaan yang sama masih terus mendapatkan proyek, meskipun berulang kali menjadi temuan BPK. Ini menunjukkan tidak adanya efek jera dan mengindikasikan pembiaran sistemik,” ujar Adlinsyah.
Menurutnya, jika jaksa memilih menghentikan perkara pidana dengan dalih pengembalian kerugian negara, maka minimal sanksi administratif harus ditegakkan secara tegas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang lalai harus dikenai sanksi, begitu pula perusahaan yang melanggar harus diblacklist dari proyek pemerintah daerah.
“Tanpa punishment yang jelas, maka hukum kehilangan kepastian. Publik wajar mencurigai adanya permainan hukum ketika setiap tahun temuan BPK berulang, pelakunya itu-itu saja, dan tidak ada satu pun yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
SMSI Tebo menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum akan bergeser dari instrumen keadilan menjadi sekadar alat administrasi keuangan. Pada titik itulah hukum menjadi tidak pasti, pengawasan publik melemah, dan semangat pemberantasan korupsi kehilangan maknanya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Ayam Kampung Rp40 Ribu/Kg, Inovasi Ketahanan Pangan Desa Muara Langeh
Pemkot Jambi Sulap Terminal Rawasari Jadi Pasar Bedug Ramadan
Lelang JPT Tuntas, Lima Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Pemkab Tebo
Diduga Dipengaruhi Narkoba, Pajero Sport Tabrak Pagar Mapolda Jambi
Terbawa Arus 20 Km, Korban Lompat dari Jembatan Aurduri Ditemukan Meninggal
Pemkot Jambi Percepat Program MBG, Targetkan 274 Ribu Penerima Manfaat Juni 2026
Usai Libur Tahun Baru, Pj Sekda Tebo Sidak ASN, Tingkat Kehadiran Capai 97 Persen