JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo mencatat sebanyak 243 orang pencari kerja (pencaker) yang terdaftar secara resmi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, penempatan tenaga kerja justru mencapai 318 orang, yang sebagian besar merupakan masyarakat yang mengurus kartu kuning (AK-1) sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan, dan Produktivitas, M Nofri Zamhar, pada Senin, 29 Desember 2025.
Menurut Nofri, angka penempatan tenaga kerja yang lebih tinggi dibanding jumlah pencari kerja terdaftar menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang datang langsung ke Disnakertrans untuk mengurus administrasi ketenagakerjaan, terutama kartu kuning, baik untuk kebutuhan kerja lokal maupun luar daerah.
Selain penempatan tenaga kerja dalam negeri, Disnakertrans Tebo juga mencatat adanya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Tebo yang bekerja di luar negeri. Sepanjang tahun 2025, tercatat 8 orang CPMI yang telah bekerja di beberapa negara tujuan.
“Negara tujuan CPMI asal Tebo antara lain Turki, Hongkong, Taiwan, Polandia, dan Malaysia. Yang paling dominan adalah Taiwan dengan jumlah empat orang,” ungkap Nofri.
Ia menambahkan, secara umum jenjang pendidikan para pencari kerja di Kabupaten Tebo didominasi lulusan SMA atau sederajat, yang masih menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di dunia kerja yang semakin kompetitif.
Dalam kesempatan tersebut, Nofri juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Ia mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tebo agar segera menyampaikan data ketenagakerjaan secara berkala kepada Disnakertrans.
“Data WLKP ini sangat penting, terutama jika terjadi permasalahan ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sengketa antara pekerja dan perusahaan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang masuk hingga akhir 2025, dari 25 perusahaan yang ada di Kabupaten Tebo, baru 5 perusahaan yang patuh dan taat menyampaikan laporan WLKP. Sementara 20 perusahaan lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.
Nofri menegaskan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam menyampaikan WLKP sebenarnya memiliki konsekuensi hukum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan.
“Secara aturan sudah jelas, perusahaan yang tidak patuh terhadap WLKP bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Ayam Kampung Rp40 Ribu/Kg, Inovasi Ketahanan Pangan Desa Muara Langeh
Pemkot Jambi Sulap Terminal Rawasari Jadi Pasar Bedug Ramadan
Lelang JPT Tuntas, Lima Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Pemkab Tebo
Diduga Dipengaruhi Narkoba, Pajero Sport Tabrak Pagar Mapolda Jambi
Terbawa Arus 20 Km, Korban Lompat dari Jembatan Aurduri Ditemukan Meninggal
Pemkot Jambi Percepat Program MBG, Targetkan 274 Ribu Penerima Manfaat Juni 2026
TMA Sungai Batanghari di Kota Jambi Dekati Siaga III, BPBD Tingkatkan Kewaspadaan